Jambret Surabaya Enam Kali Bereaksi
Pelaku jambret yang berhasil ditangkap adalah Umar Faruk (33), yang beralamat di Jalan Randu Agung, Surabaya.
Surabaya, (afederasi.com) - Seorang penjambret yang telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dihentikan oleh unit Jatanras di bawah pimpinan Ipda Mustofa. Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Rabu, 8 November 2023, di tempat persembunyian pelaku di kawasan Desa Persen, Socah, Bangkalan.
Pelaku jambret yang berhasil ditangkap adalah Umar Faruk (33), yang beralamat di Jalan Randu Agung, Surabaya. Dalam catatan kepolisian, pelaku telah melakukan penjambretan sebanyak 6 kali dalam berbagai aksinya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M. Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, ia telah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya adalah saat pelaku melakukan penjambretan kalung emas milik salah satu korban di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya, pada bulan Agustus 2022.
Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, seperti Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, di mana ia berhasil mendapatkan satu unit ponsel. Di tempat lain, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, pelaku berhasil menggasak kalung seberat lima gram. Selain itu, pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran dan Jalan Kapasan, Surabaya, di mana ia berhasil mencuri barang curian seberat lima gram dan delapan gram.
Mustofah menjelaskan, "Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita sepeda motor yang digunakan dalam aksinya. Sementara uang hasil penjualan perhiasan tersebut sudah habis dibagi dengan temannya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari."
Lebih lanjut, Mustofah menyebut bahwa pada saat itu, pelaku mencuri berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram.
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika pelaku bersama temannya melakukan aksi penjambretan di depan sebuah toko di Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi tersebut.
Mustofah menambahkan, "Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Saat ditangkap, pelaku mencoba mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter yang ada di sisinya, namun kami berhasil menggagalkan upayanya."
Saat diinterogasi, diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak tahun 2006, yang terakhir pada tahun 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap oleh Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (al)
What's Your Reaction?



