MKMK Siap Putuskan Perkara Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersiap untuk mengambil keputusan dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang timbul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

07 Nov 2023 - 11:05
MKMK Siap Putuskan Perkara Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersiap untuk mengambil keputusan dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang timbul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sidang yang akan diputus oleh tiga serangkai Jimly Asshidiqqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams akan digelar di ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB sore ini.

Jimly Asshidiqqie, salah satu hakim konstitusi yang terlibat, sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka telah mendengarkan semua argumen terkait 21 perkara dugaan pelanggaran etik yang muncul sehubungan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. "Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kata Jimly pada Jumat (3/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Jimly juga menekankan bahwa putusan yang akan dihasilkan oleh MKMK akan mencoba memberikan jawaban yang memadai terhadap semua isu yang ada. "Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

MKMK telah menggelar rapat internal untuk merumuskan putusan yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Dengan 21 laporan yang mereka proses, diperkirakan putusan tersebut akan memiliki bobot yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh variasi jumlah laporan terhadap masing-masing hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman, Ketua MK, menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan dalam 15 dari 21 perkara. Sebagian pemohon bahkan mengajukan permintaan untuk memberinya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dilaporkan empat kali karena menyampaikan pendapat berbeda dalam perkara tersebut.

Dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim muncul setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengizinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Putusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut, mengidolakan Gibran sebagai pemimpin ideal. Dia merujuk pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan oleh Gibran selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Menurutnya, Gibran adalah sosok yang jujur, berintegritas, dan patuh kepada kepentingan rakyat dan negara. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow