"Khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka." ungkap Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Empat Tersangka Termasuk Eddy Hiariej dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah Eddy Hiariej. Dua tersangka lainnya adalah anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang diduga sebagai pemberi suap.
Ali Fikri menyebutkan bahwa surat pemanggilan sebagai tersangka telah dikirimkan dan diterima oleh keempatnya. Terkait penahanan, Ali belum dapat memastikannya, namun ia menekankan bahwa penahanan menjadi kewenangan tim penyidik.
"Apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej Diterima, Menunggu Keputusan Presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham. Surat pengunduran diri diajukan pada Senin, 4 Desember 2023, dan akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saat ini kami memang sudah menerima surat pengunduran diri dari Eddy Hiariej, dan kami akan menyampaikan surat tersebut kepada Presiden," kata Ari Dwipayana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd)