Lukas Enembe Ngamuk Banting Mikrofon di Persidangan, Saat Dicecar Jaksa KPK Soal Aliran Uang
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengejutkan peserta persidangan saat ia dengan marah membanting mikrofon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/9/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengejutkan peserta persidangan saat ia dengan marah membanting mikrofon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/9/2023). Persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terasa semakin memanas.
Peristiwa dramatis terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencecar Lukas tentang perintahnya kepada Dommy Yamamoto untuk menukarkan uang ke mata uang asing. Dommy adalah seorang pihak swasta yang sering mendampingi Lukas dalam aktivitas perjudian di luar negeri.
Dalam pertanyaannya, Jaksa mengejar Lukas dengan kata-kata, "Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui ini duit cash-nya, untuk ditukar atau bagaimana?"
Lukas, meskipun tampak terbebani, menjawab dengan tidak jelas, "Begitu berarti, diperintahkan, dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?"
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas dengan singkat.
Namun, Jaksa terus berusaha mengungkap fakta lebih lanjut, khususnya mengenai bagaimana uang ditukarkan. "Jadi semua lewat ajudan? Nggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas Sendiri, Bagaimana caranya menukar?"
"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Tegangnya situasi semakin terasa saat Jaksa terus berusaha menggali keterangan dari Lukas dengan pertanyaan lebih lanjut. "Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dollar-nya ke Pak Lukas, seperti itu?" Lukas terdiam, dan persidangan menjadi hening sejenak.
Pengacara Lukas Enembe melihat kondisi kliennya yang semakin tertekan, bahkan sampai pada titik meminta majelis hakim untuk menunda sidang sementara. Lukas yang terlihat sangat tegang akhirnya tidak bisa menahan emosinya dan tiba-tiba membanting mikrofonnya dengan marah.
Situasi pun menjadi semakin tegang, namun Majelis Hakim segera menenangkan suasana. "Saya perlu ingatkan kembali, tidak perlu begitu-begitu (sementara Lukas banting mic), karena dia punya hak ingkar. Karena dia punya hak ingkar. Ok-ok, kita break sebentar," kata Majelis Hakim, dan sidang dihentikan sementara. Kuasa hukum Lukas Enembe datang mendekat dan berusaha menenangkan kliennya yang terlihat sangat emosional.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait proyek pembangunan di Papua. Lukas ditangkap oleh KPK pada 10 Januari 2023 di Papua, setelah menjadi tersangka sejak September 2022. Saat menjadi tersangka, dia disebut menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe terus berkembang, bahkan hingga menetapkan kembali tersangka atas tindak pidana pencucian uang. Persidangan ini tetap menjadi sorotan publik yang memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


