Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara ketujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara ketujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permintaan ini diajukan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang tengah digelar oleh DKPP.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, secara resmi menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat. Bagja menjelaskan, "Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan.”
Bagja menambahkan bahwa jika DKPP memiliki pandangan yang berbeda, mereka memohon untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Kasus yang sedang diperiksa ini melibatkan dugaan pembatasan tugas pengawasan Bawaslu terkait akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU, serta dugaan pelaksanaan tahapan di luar program dan jadwal yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan terkait.
Sidang pemeriksaan ini akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


