Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

04 Sep 2023 - 12:31
Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty. (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan tahapan pemilu yang dilakukan oleh KPU di luar program dan jadwalnya.

Menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, permasalahan bermula ketika KPU mengeluarkan sebuah surat yang memberikan kemungkinan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini terjadi karena adanya kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang menghambat kelengkapan data dan dokumen bakal calon dalam rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.

Selanjutnya, KPU menerbitkan surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 yang menjelaskan penjelasan mengenai penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2023. Namun, surat tersebut memunculkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu yang telah ditetapkan.

Lolly Suhenty menegaskan, "Bahwa berkaitan dengan penambahan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur."

Hasil temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa Partai Garuda mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Mei 2023, diluar batas waktu yang telah ditetapkan. Dokumen persyaratan bakal calon tersebut tidak diajukan melalui Silon, sehingga Partai Garuda menyusun data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital.

"Pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garda dan dinyatakan diterima terhadap 28 bakal calon yang tersebar di 6 dapil Kaltim," ujar Lolly.

KPU Provinsi Kalimantan Timur bahkan menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52 bakal calon Anggota DPRD Provinsi pada 19 Mei 2023. Hal ini menuai penolakan dan keberatan dari Bawaslu Kalimantan Timur, yang meminta KPU setempat agar hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.

Lolly Suhenty menjelaskan, "Ini memperjelas bahwa apabila dihitung dari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, jika ditarik 9 bulan, maka batas akhirnya adalah tanggal 14 Mei 2023, Pukul 23.59."

Dengan tegas, Bawaslu menyatakan bahwa penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan dalam rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023. Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan partai politik untuk dapat mengajukan kembali bakal calon yang belum lengkap akibat kendala Silon, dan bukan untuk menambah bakal calon baru di luar jadwal yang telah ditentukan.

Sebagai penutup, Lolly Suhenty menegaskan, "Dengan demikian, penambahan calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku." (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow