LIma Koperasi Desa Merah Putih Jombang Jadi Percontohan
Jombang, (afederasi.com) – Kabupaten Jombang resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak lima desa di wilayah ini ditunjuk sebagai percontohan awal untuk pembangunan gerai dan pergudangan koperasi, sebagai realisasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Lima desa yang menjadi pionir program Koperasi Desa Merah Putih di Jombang tersebut adalah Desa Sambongdukuh (Kecamatan Jombang), Desa Diwek (Kecamatan Diwek), Desa Mojokrapak (Kecamatan Tembelang), Desa Tugusumberejo (Kecamatan Peterongan), dan Desa Mojowarno (Kecamatan Mojowarno).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, menegaskan bahwa program ini merupakan akselerasi dari pemerintah pusat.
“Ini program percepatan dari pemerintah pusat. Desa diwajibkan menyiapkan lahan minimal 1.000 meter persegi,” terang Hari Purnomo kepada afederasi.com, Rabu (05/11/2025).
Bangunan fisik untuk gerai dan gudang KDKMP akan dibangun secara seragam di seluruh Indonesia dengan ukuran standar 20 x 30 meter. Proses pembangunannya akan melibatkan BUMN dan entitas yang ditunjuk pemerintah.
Salah satu mitra strategisnya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang mendapat mandat untuk membangun gerai, pergudangan, hingga menyediakan perangkat penunjang operasional koperasi.
Hari Purnomo menekankan bahwa kesiapan program Koperasi Merah Putih tidak hanya pada aspek infrastruktur. Yang tak kalah penting adalah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi di tingkat Desa.
“Gerainya jadi cepat, SDM-nya juga harus siap. Jadi saat kunci diserahkan, koperasinya langsung bisa bergerak,” tegasnya.
Saat ini, Dinas Koperasi dan usaha mikro Jombang tengah gencar melakukan penguatan kapasitas para pengurus KDKMP. Berbagai pelatihan digelar berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Pelatihan difokuskan kepada para ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi. Materinya mencakup kemampuan identifikasi potensi usaha lokal, penyusunan model bisnis, hingga penentuan sumber permodalan, baik dari kas internal maupun pinjaman luar.
Hari juga mengungkapkan bahwa Inpres Nomor 17 Tahun 2025 membuka peluang re-harmonisasi hubungan koperasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam hal pembiayaan. Namun, implementasinya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu juknis. Apakah skemanya sama seperti sebelumnya atau ada aturan baru, masih kami tunggu. Peralatannya juga sudah disiapkan dalam Inpres itu,” pungkas Hari Purnomo.
Dengan dimulainya program Koperasi Desa Merah Putih di Jombang ini, diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui wadah koperasi yang profesional dan berkelanjutan.(san)
What's Your Reaction?



