KPK Periksa Sembilan Pejabat Tulungagung di Sidoarjo, Dalami Modus Ancaman Surat Mundur

KPK memeriksa 9 pejabat Pemkab Tulungagung di BPKP Jatim terkait dugaan penggunaan 'surat sakti' oleh Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo untuk memeras OPD.

22 Apr 2026 - 08:29
KPK Periksa Sembilan Pejabat Tulungagung di Sidoarjo, Dalami Modus Ancaman Surat Mundur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika memberikan keterangan kepada awak media terkait update kasus OTT Bupati Tulungagung (dok afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Pada Rabu (22/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang terdiri dari kepala dinas hingga sekretaris pribadi Bupati nonaktif.

Pemeriksaan maraton ini tidak digelar di Tulungagung, melainkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda No.38, Sidoarjo. Langkah ini merupakan pengembangan dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menghebohkan publik Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda hari ini difokuskan pada pengumpulan keterangan terkait dugaan pemerasan. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung," ujar Budi saat memberikan keterangan resmi.

Daftar saksi yang hadir di antaranya adalah Kabag Prokopim Setda Aris Wahyudiono, staf Prokopim Jopam Tiknawandi Ratno, serta dua Sekretaris Pribadi Bupati nonaktif, Aurel dan Mega. Selain itu, penyidik juga memanggil Kabid Kebudayaan Disbudpar Fahriza Habib, Kabag Kesra Makrus Manan, Kepala Dinas Pertanian Suyanto, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati, dan Kepala Satpol PP Hartono.

Pemeriksaan kali ini sangat spesifik mendalami keberadaan dokumen yang dijuluki sebagai 'surat sakti'. Dokumen tersebut diduga kuat menjadi instrumen bagi Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan para pejabat di bawahnya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan pembuatan surat sakti yang digunakan Bupati nonaktif untuk menekan dan memeras OPD," kata Budi menegaskan substansi perkara.

Ia menambahkan, surat pernyataan pengunduran diri tersebut diduga sengaja diciptakan sebagai senjata untuk mengintimidasi para perangkat daerah.

KPK mensinyalir adanya pola pemerasan yang sistematis di mana para pejabat dipaksa menuruti keinginan pimpinan agar posisi jabatan mereka aman.

Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penggeledahan hingga pengumpulan seluruh pejabat eselon II di Tulungagung guna melengkapi berkas perkara.

Hingga sore hari, pemeriksaan masih berlangsung di gedung BPKP Jatim. KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas aliran dana dan modus intimidasi yang telah mencederai tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tersebut.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow