KPK Hadirkan Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 November 2023, memanggil mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 November 2023, memanggil mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Henri Alfiandi akan memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Mulsunadi Gunawan, Rony Aidil, dan Marilya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan, "Hari ini untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Henri Alfiandi selaku mantan Kabasarnas." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain Henri Alfiandi, Tim Jaksa KPK juga akan memanggil Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati sebagai saksi dalam persidangan.
Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas dimulai pada tahun 2021 ketika Basarnas mengadakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas. Tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan dengan nilai kontrak yang signifikan, termasuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, Public Safety Diving Equipment, dan ROV untuk KN SAR Ganesha.
Untuk memenangkan proyek-proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil diduga melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi (HA) dan Budi Cahyanto (ABC). Dalam kesepakatan tersebut, disepakati pemberian uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai fee, yang ditentukan langsung oleh HA.
Dalam satu pertemuan, HA sepakat untuk memenangkan perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sementara perusahaan Roni Aidil ditunjuk sebagai pemenang tender untuk proyek Public Safety Diving Equipment dan ROV untuk KN SAR Ganesha. Uang yang diberikan pun diberi kode "dako alias dana komando untuk HA melalui ABC."
Mulsunadi Gunawan kemudian memerintahkan perusahaan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap. Sementara Roni Aidil menyerahkan uang sebesar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Tim KPK yang menerima informasi tentang penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Budi Cahyanto di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam OTT tersebut, berhasil diamankan suvenir atau goodie bag berisi uang sebesar Rp999,7 Juta yang tersimpan dalam bagasi mobil Budi Cahyanto. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


