Desakan Mundur Kian Deras, Pakar Hukum Minta Firli Bahuri Segera Tinggalkan KPK Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan

Desakan agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin deras.

24 Nov 2023 - 08:50
Desakan Mundur Kian Deras, Pakar Hukum Minta Firli Bahuri Segera Tinggalkan KPK Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri. (Instagram/firlibahuriofficial)

Jakarta, (afederasi.com) - Desakan agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin deras. Bahkan, pakar hukum pidana dari Universitas Jember, Prof M Arief Amrullah, meminta agar Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu segera mengundurkan diri.

Menurutnya, Firli Bahuri sebaiknya mengambil langkah mundur untuk menghindari dampak buruk terhadap nama lembaga antirasuah yang selama ini dianggap sebagai ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Selama ini KPK dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun ketika Ketua KPK terjerat kasus dugaan pemerasan maka menjadi preseden buruk bagi lembaga itu," ungkap Prof M Arief Amrullah seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pakar hukum pidana Universitas Jember, Prof M Arief Amrullah, menyoroti perilaku Firli Bahuri yang terkesan berkelit dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya. Menurutnya, sebagai seorang Ketua KPK, Firli seharusnya berani menyerahkan diri tanpa adanya tekanan dari publik. Arief Amrullah menegaskan bahwa Firli tidak mencontohkan perbuatan baik sebagai pimpinan lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kredibilitas lembaga antirasuah itu akan dipertanyakan oleh publik dan sebaiknya yang bersangkutan mundur dari jabatannya untuk fokus dalam kasusnya daripada nanti dipaksa mundur oleh publik dan membebani KPK," tegas Prof M Arief Amrullah seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kabar ini diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023) malam. Ade Safri menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Unej menegaskan bahwa Firli seharusnya mundur dari jabatannya untuk memastikan kinerja pemberantasan korupsi tidak terganggu.

"Para penegak hukum juga harus bekerja sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan jangan sampai terjadi politisasi hukum pidana karena hal itu akan membahayakan bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow