Koordinasi Tim Kuasa Hukum SYL dan KPK Pasca-Pengumuman Tersangka
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali ke Jakarta setelah melakukan kunjungan ke Makassar untuk menengok ibunya.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali ke Jakarta setelah melakukan kunjungan ke Makassar untuk menengok ibunya. Kepulangan SYL ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2023) lalu. Saat ini, tim kuasa hukum SYL berencana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait status tersangka yang telah ditetapkan bagi SYL.
"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang. Tapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata Febri Diansyah seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, anggota tim kuasa hukum SYL saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2023).
Setelah tiba di Jakarta hari ini, Tim kuasa hukum SYL mengaku akan segera berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait status SYL yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berusaha menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai koordinasi dengan pihak penyidik KPK.
"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang. Tapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," ujar Febri Diansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum SYL saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu. Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak korupsi, termasuk pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa untuk mempengaruhi proses lelang jabatan, serta terlibat dalam pengadaan barang dan jasa beserta penerimaan gratifikasi. SYL, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, disebut memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran uang dalam jumlah tertentu setiap bulan dari pejabat eselon I dan II di Kementan.
Uang yang terkumpul berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up dan setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang melibatkan SYL terjadi selama periode 2020-2023, dengan temuan sementara menyebutkan bahwa ketiganya diduga menerima uang haram sekitar Rp 13,6 miliar.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            