Kontraktor di Jombang Bantah Tuduhan Penggelapan, Ungkap Belum Dibayar Perusahaan
Jombang, (afederasi.com) – Seorang kontraktor asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membantah tudingan penggelapan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha toko material bangunan.
Kontraktor bernama Akhmad Afandi itu menegaskan bahwa dirinya justru menjadi korban karena belum menerima pembayaran proyek sebesar Rp1,3 miliar dari pihak pemberi kerja, yakni PT Tunas Althea Sejati.
“Itu tidak benar,” tegas Akhmad saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Tuduhan penggelapan ini mencuat setelah Emi Widuriyati (33), pemilik toko material di Jombang, melaporkan Akhmad Afandi (AA) ke pihak kepolisian. Ia mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp141 juta setelah mengirimkan material seperti pasir dan batu ke lokasi proyek pembangunan pabrik PT Tunas Althea Sejati di Kecamatan Mojowarno.
Namun, Akhmad Afandi menyatakan bahwa ia tidak pernah memesan material langsung kepada Emi dan sama sekali tidak mengenalnya.
“Saya tidak kenal Bu Emi dan tidak pernah kerja sama. Pengadaan material dilakukan oleh pihak lain, Pak Syaiful Ulum,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Akhmad menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan penunjukan langsung, bukan hasil tender, dan dikerjakan oleh perusahaannya, CV Putra Akbar. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Tunas Althea Sejati, ia menjadi pelaksana utama proyek pembangunan pabrik tersebut.
Selama pelaksanaan, ia menggandeng Syaiful Ulum sebagai penyuplai material. Akhmad mengaku tidak mengetahui dari mana Syaiful memperoleh bahan bangunan, yang penting menurutnya proyek berjalan sesuai kebutuhan.
“Yang penting material sampai ke lokasi. Saya tidak tahu ambil dari toko mana,” ungkapnya.
Namun hingga kini, kata Akhmad, pembayaran dari PT Tunas Althea Sejati belum juga diterima, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran ke rekan-rekan kerja maupun penyedia material.
“Saya sudah membayar sebagian ke Pak Syaiful, nilainya ratusan juta. Tapi karena dari pihak pabrik belum membayar, saya hentikan proyek agar tidak semakin merugi,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Akhmad mengaku telah melaporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jawa Timur pada Juli 2025 atas dugaan penggelapan. Menurutnya, pihak pabrik telah mengakui adanya kesalahan dalam alur pembayaran, yang ternyata tidak dilakukan kepada dirinya sebagai pelaksana resmi proyek.
“Pabrik mengakui salah karena bayar ke orang lain, padahal SPK atas nama saya. Ini yang sedang diselidiki polisi,” tambahnya.
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Emi, Akhmad merasa keberatan. Ia menilai tuduhan tersebut salah sasaran karena seluruh pemesanan material dilakukan oleh pihak ketiga.
“Seharusnya kalau ada masalah, Bu Emi melaporkannya ke Pak Syaiful, bukan saya. Saya tidak pernah pesan material ke tokonya,” tegasnya.
Akhmad juga membantah pernah menerima somasi dari Emi. Ia menegaskan tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan dalam kasus ini, melainkan keterlambatan pembayaran akibat belum cairnya dana dari pemberi proyek.
“Ini merugikan nama baik saya dan keluarga. Fakta di lapangan tidak seperti yang diberitakan,” pungkasnya. (san).
What's Your Reaction?


