Komisi IV DPRD Trenggalek Soroti Bantuan Lansia dan Sinkronisasi Data Kemiskinan

16 Nov 2024 - 18:17
Komisi IV DPRD Trenggalek Soroti Bantuan Lansia dan Sinkronisasi Data Kemiskinan
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, ketika dikonfirmasi awak media (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat kerja dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) untuk mengevaluasi APBD 2024 dan membahas rancangan APBD 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyoroti pentingnya rasionalisasi program agar lebih tepat sasaran, terutama dalam meningkatkan bantuan untuk lansia tidak mampu. Saat ini, bantuan lansia hanya sebesar Rp 150 ribu per bulan, jauh di bawah rekomendasi Kementerian Kesehatan yang menetapkan standar Rp 900 ribu per bulan.

“Kami mendorong agar alokasi anggaran pada program yang kurang prioritas dialihkan untuk meningkatkan bantuan lansia. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan perhatian kita di usia senja,” tegas Sukarodin, Sabtu (16/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut ditujukan bagi lansia tidak mampu, yang hidup sendiri tanpa anak atau dengan anak yang berada jauh dari mereka.

Selain isu bantuan lansia, Sukarodin menekankan pentingnya pembaruan data penerima bantuan secara berkala. Ia menyebut, ketidaksesuaian data sering menjadi kendala dalam penyaluran bantuan.

“Data harus di-update setiap tiga bulan sekali. Kemiskinan itu dinamis, ada yang jatuh miskin mendadak, dan ada pula yang sudah keluar dari kategori miskin,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi peran desa dalam memperbarui data penerima bantuan, karena hanya desa yang dapat melakukan perubahan pada data yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial.

“SDM di desa tidak semuanya memiliki kemampuan yang sama, padahal mereka adalah ujung tombak dalam pembaruan data. Ini yang sering menyebabkan kesenjangan antara data di desa dan di pusat,” tambahnya.

Terkait alokasi anggaran pendidikan, Sukarodin menjelaskan bahwa meskipun Dindikpora mendapatkan porsi 20 persen dari APBD sesuai aturan, sebagian besar anggaran habis untuk membayar gaji ASN dan tenaga PPPK.

“Belanja modal untuk pendidikan masih sangat minim. Ini perlu menjadi perhatian, karena meskipun anggaran besar, yang tersisa untuk pengembangan infrastruktur pendidikan tidak sebanding,” tuturnya.

Melalui pembahasan ini, DPRD berharap APBD 2025 dapat lebih fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat, terutama yang menyangkut kesejahteraan kelompok rentan seperti lansia dan pendidikan yang berkualitas.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow