DPRD Gresik Soroti Maraknya Tambang Galian C

Gresik, (afederasi.com) - Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang semakin meresahkan di Kabupaten Gresik mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Abdullah Hamdi.
Menurut Hamdi sapaan akrabnya menyampaikan meskipun ada 31 perusahaan atau perorangan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun jumlah tambang tanpa izin jauh lebih banyak.
"Ada 31 pemegang IUP yang masih berlaku maupun sudah tidak berlaku. Bisa saja izinnya habis masa berlaku dan masih dalam proses pembaruan. Tapi yang jelas, tambang galian C ilegal tanpa izin jumlahnya sangat banyak,” kata Hamdi, Senin (25/08/2025).
Hamdi juga mengakui bahwa hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik yang baru belum diterbitkan, meskipun pembahasannya sudah selesai. Saat ini masih mengunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011.
"Fokus utama seharusnya adalah pengawasan dan penertiban tambang, bukan hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Hamdi.
Pengawasan ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah khususnya di wilayah Gresik Utara yang menjadi obyek tambang.
Legislator asal PKB ini menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Selain itu pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memungut pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya dari pertambangan yang legal.
"Meskipun secara aturan diperbolehkan. Tapi seyoyanya kita minta kepada OPD untuk memungut pajak Galian C dari pertambangan yang legal. Bukan dari tambang galian ilegal," tandas Hamdi. (frd)
What's Your Reaction?






