DPRD Situbondo Klaim Raperda Penanggulangan Pelacuran Lebih Efektif

17 Jan 2023 - 15:48
DPRD Situbondo Klaim Raperda Penanggulangan Pelacuran Lebih  Efektif
Suasana Herring berlangsung di ruang DPRD Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Dinilai kurang efektif dalam menutup tempat prostitusi di Situbondo. Anggota Komisi I DPRD Situbondo berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Pelacuran untuk menggantikan Perda Nomor 27 Tahun 2004.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengklaim Raperda Penanggulangan Pelacuran lebih efektif dalam menutup tempat prostitusi di Situbondo. Sebab, raperda ini bukanlah suatu kemunduran. 

"Raperda ini bukan suatu kemunduran. Perlu dipahami bahwa kami menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang kami legal standingkan di Perda Nomor 27 Tahun 2024," ujarnya kepada awak media, Selasa (17/1/2023). 

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, Perda Nomor 27 Tahun 2004 hanya berbunyi larangan pelacuran. Raperda Penanggulangan Pelacuran, kata Hadi nanti memuat tentang rehabilitasi dan fasilitas kewirausahaan.

"Perintah larangan, semua masyarakat Situbondo dilarang. Ada tempat prostitusi bongkar, selesai. Apakah mereka mau direhabilitasi, itu tidak diatur dalam Perda tersebut. Artinya bila pemerintah nantinya menutup tempat prostitusi, maka orang yang terdampak itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dilakukan rehabilitasi dan fasilitasi kewirausahaan," tegasnya. 

Dalam Raperda tersebut, lanjut Hadi, nantinya Bupati Situbondo diperbolehkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pelacuran yang di dalamannya beranggotakan Personel TNI-Polri, Kejari, Ormas dan tokoh masyarakat, kepala desa. 

"Ini yang akan melaksanakan proses rehabilitasi, pengawasan tempat prostitusi kalau memang masih beraktivitas. Artinya persoalan prostitusi itu menjadi tanggungjawab bersama, dan juga disertai dengan anggarannya," tutupnya.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow