Tuntut Pencairan, Puluhan Pemohon Polis AJB Bumiputera Beri Waktu 10 Hari
Kediri, (afederasi.com) - Puluhan perwakilan pemegang polis atau Pempol Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera (AJB BP) kembali mendatangi Kantor Wilayah Bumiputera 1912 Kediri yang bertempat di Jalan Erlangga Kota Kediri, Selasa (17/1/2023) pagi.
Mereka geram menuntut haknya agar segera dicarikan yang sudah sejak lama jatuh tempo secara bertahap.
Aksi dimulai dengan menyegel kantor AJB Bumiputera, dilanjutkan dengan pertemuan para peserta duduk bersama dengan Kepala Kantor Wilayah AJBB Kediri, Nurul Iswantara didampingi dari petugas otoritas jasa keuangan (OJK) Kediri.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut menghasilkan kesepakatan batas waktu 10 hari antara AJB Bumiputera dengan pihak pempol.
"Kami memberi batas waktu selama 10 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada jawaban dari kantor pusat maka kami akan datang ke kantor pusat di Jakarta dengan membawa seluruh komponen pekerja wilayah," tegas Fitria Cahyarani selaku Koordinator Pempol asal Jombang.
Fitri melanjutkan pihaknya memberi waktu 10 hari dengan alasan sudah lelah menunggu jawaban dari pihak AJB Bumiputera dengan kurun waktu selama 4 tahun sampai 5 tahun.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut penjelasan atas rencana haircut yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar AJBB 1912 pasal 7 ayat 1 dimana pemegang polis yang telah habis kontrak/meninggal/putus kontrak, bukan lagi anggota AJBB 1912.
"Kami semua berharap bisa cair 100 persen, yaitu habis kontrak (Haka), meninggal dunia dan klaim dana kelangsungan belajar yang harus dibayarkan ke anak-anak kami," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Winarti nasabah asal Kota Kediri dengan dana polis Rp 24 juta, ia mengaku dari tahun 2018 hanya diberi janji oleh pihak AJB Bumiputera. Padahal waktu tersebut seharusnya sudah tahap pencairan.
"Kami akan tuntut terus sampai cair, intinya itu kejelasan atas pembayaran klaim pemegang polis sesuai kesepakatan 13 Juli 2022 lalu," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah AJBP Kediri, Nurul Iswantara menjelaskan dari pertemuan tersebut akan diajukan ke kantor pusat dan pihaknya bakal menunggu hasil dari usulan para pemegang polis ini. Menurutnya semua kewenangan ada di pusat dan OJK karena daerah tidak punya kewenangan.
"Harapannya Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) segera keluar diawal tahun ini karena itu ranahnya pusat," ungkapnya.
Adapun pencairan polis Bumiputera sendiri mulai berpolemik sejak tahun 2018 silam. Pada tahun itu, para pemegang polis di berbagai daerah beberapa kali menggelar aksi untuk menuntut kejelasan pencairan, termasuk di Kediri.
Pada September tahun lalu, aksi serupa juga digelar oleh pemegang polis yang datang dari Kediri, Blitar, Ponorogo.
Para nasabah mengungkapkan, berdasarkan informasi beberapa nasabah di daerah lain sudah menerima pencairan namun sebagian ada yang belum.
Di Kediri sendiri total nilai polis mencapai Rp 1,4 miliar dengan rata-rata asuransi bisa diklaim dari kurun waktu 10 tahun hingga 20 tahun.(sya/dn)
What's Your Reaction?