KLHK Bakal Perketat Baku Mutu Emisi Sektor Transportasi dan Industri
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memfokuskan penindakan terhadap emisi, terutama di sektor transportasi dan industri, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam Forum Group Discussion (FGD) Ombudsman.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memfokuskan penindakan terhadap emisi, terutama di sektor transportasi dan industri, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam Forum Group Discussion (FGD) Ombudsman. Upaya ini mencakup pengetatan standar emisi industri dan persyaratan pengendalian polusi udara, serta penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi untuk mengatasi sumber polusi yang tidak bergerak.
KLHK berkomitmen untuk mengurangi emisi dari sumber yang tidak bergerak melalui pengetatan baku mutu emisi industri, peningkatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi. Langkah-langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak polusi udara pada lingkungan.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyampaikan bahwa sektor industri menjadi fokus penindakan. Saat ini, 21 dari 45 perusahaan yang diidentifikasi sebagai potensi pencemar udara telah disegel, menunjukkan tindakan tegas yang telah diambil oleh KLHK.
Lebih lanjut, Rasio menjelaskan bahwa kendaraan bermotor adalah penyumbang besar dalam polusi udara, dengan pertumbuhan kendaraan terus meningkat. Statistik menunjukkan peningkatan sekitar 5,7% per tahun untuk sepeda motor dan 6,38% per tahun untuk mobil penumpang.
Dia juga menyoroti bahwa polusi juga berasal dari sumber-sumber emisi yang tidak bergerak, seperti pabrik, pembangkit listrik, dan pembakaran sampah. Cuaca juga memainkan peran dalam tingkat polusi, terutama selama musim kemarau.
Menurut Rasio, Indonesia saat ini mengadopsi spesifikasi Euro 4 untuk kendaraan, tetapi KLHK berencana untuk memperketat regulasi ini dan menuju spesifikasi Euro 5 dan 6, tergantung pada jenis bahan bakar yang digunakan. Langkah-langkah tambahan termasuk peningkatan kualitas bahan bakar, perketatan standar emisi untuk kendaraan lama, pengujian emisi berkala, serta perluasan dan peningkatan layanan transportasi publik. Ini adalah upaya konkret untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memprihatinkan di Indonesia.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



