Ratusan Koperasi Nonaktif di Tulungagung Bakal Dibubarkan, Mengembalikan Marwah Perkoperasian

07 Jan 2025 - 18:12
Ratusan Koperasi Nonaktif di Tulungagung Bakal Dibubarkan, Mengembalikan Marwah Perkoperasian
Kepala Dinas Koperadi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto ketika dikonfimasi awak media, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Sebanyak 201 koperasi di Tulungagung sedang dalam proses pembubaran oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) setempat. Langkah ini diambil lantaran koperasi-koperasi tersebut telah lama berstatus nonaktif, tanpa aktivitas maupun kepengurusan yang berjalan.

Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto, menyampaikan bahwa pembubaran ini dilakukan untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang sehat dan aktif. Prosesnya kini tengah ditangani oleh Tim Penyelesaian Pembubaran yang dibentuk khusus oleh dinas tersebut.

“Sesuai arahan Kementerian Koperasi (Kemenkop), kami harus segera menuntaskan pembubaran koperasi yang tidak aktif ini. Kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan,” ujar Slamet, Selasa (7/1/2025).

Mayoritas koperasi yang akan dibubarkan ini merupakan koperasi lama yang didirikan pada era Menteri Koperasi Adi Sasono sekitar tahun 1998. Seiring waktu, banyak pengurus koperasi yang telah meninggal dunia tanpa ada regenerasi. Akibatnya, koperasi-koperasi tersebut tidak lagi menjalankan fungsi dan aktivitasnya.

“Sebagian besar koperasi ini sudah tidak ada pengurusnya, bahkan sebagian besar sudah bertahun-tahun tidak menunjukkan aktivitas apapun,” jelas Slamet.

Pembubaran koperasi dilakukan melalui evaluasi administrasi yang mendalam, melibatkan sejumlah pihak seperti kepala desa dan kepolisian di wilayah tempat koperasi berdiri. Penilaian ini dilakukan satu per satu untuk memastikan bahwa pembubaran telah sesuai prosedur dan menghindari potensi gugatan hukum di masa mendatang.

“Proses ini membutuhkan waktu yang lama karena harus dilakukan dengan hati-hati. Setiap koperasi yang akan dibubarkan dinilai kondisinya oleh tim kami, lalu dokumen penilaian tersebut diajukan ke Kemenkop RI untuk persetujuan pembubaran,” tambahnya.

Slamet menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan langkah untuk membangun kembali citra koperasi di Tulungagung, agar koperasi yang masih aktif dapat beroperasi sesuai tujuan utamanya sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini adalah upaya untuk memulihkan fungsi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sehat. Pembubaran ini juga sekaligus menjadi momentum untuk mendorong pengelolaan koperasi yang lebih profesional,” pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow