Ketua MK Suhartoyo: Krisis Kelembagaan Telah Teratasi dengan Baik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa MK baru saja melewati fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa MK baru saja melewati fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan setelah Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Saya menyadari semakin strategis dan pentingnya lembaga peradilan ini, semakin besar pula tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya," kata Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Fase krisis yang dialami MK terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Suhartoyo menjelaskan, "Sebagaimana kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi baru saja melewati salah satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya."
Meski mengakui fase krisis yang dialami MK, Suhartoyo menyatakan rasa syukurnya karena krisis tersebut dianggap telah selesai dengan cara yang baik dan bermartabat. "Dalam konteks ini MK tentu tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini," tambahnya.
Suhartoyo menyadari adanya harapan tinggi yang dibebankan ke pundaknya sebagai Ketua MK yang baru. "Kami pun menyadari ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai Ketua MK yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan terhadap Mahkamah," tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.21 WIB. Dalam sumpahnya, Suhartoyo berjanji untuk memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Pelantikan Suhartoyo dilakukan usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK. Saldi Isra juga diputuskan tetap sebagai Wakil Ketua MK. "Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan inshaallah akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, dengan Saldi Isra memimpin pemilihan pimpinan baru.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


