Dakwaan Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty Terancam Pasal ITE dan KUHP
Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa persidangan yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty tidak bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis.
 
                                    Jakarta Timur, (afederasi.com) - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa persidangan yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty tidak bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis. Pernyataan ini disampaikan oleh JPU saat membacakan surat tuntutan terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (13/11/2023). JPU secara tegas menyatakan bahwa persidangan ini khusus menangani dugaan pencemaran nama baik, bukan untuk menekan hak asasi manusia, lingkungan hidup, atau pegiat antikorupsi di Papua.
"Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis. Khususnya dengan pembelaan hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta pegiat antikorupsi di Papua," ujar JPU di PN Jaktim seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
JPU mengungkapkan tudingan terhadap penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, menyatakan bahwa tim dari Tim Hukum Advokasi untuk Demokrasi tidak memanfaatkan proses hukum dengan baik. Dalam surat tuntutannya, JPU menyayangkan kurangnya kreativitas dalam menyusun strategi pembelaan oleh pihak Haris dan Fatia. Jaksa menilai bahwa tim hukum tersebut tidak mampu menggali fakta secara efektif di ruang sidang.
"Berdasarkan rangkaian hukum yang terungkap di ruang sidang pengadilan, tampak dari Tim Hukum Advokasi untuk Demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," kata JPU di PN Jaktim saat membacakan surat tuntutan Haris Azhar.
Jaksa menyoroti teriakan dan kericuhan yang terjadi selama proses persidangan, menilai bahwa hal tersebut dijadikan tameng oleh pengacara Haris-Fatia. JPU menyatakan bahwa citra kesucian yang digunakan oleh tim advokasi untuk demokrasi terbongkar saat kericuhan tersebut terungkap di ruang sidang. Jaksa menegaskan bahwa pendukung Haris-Fatia seakan menikmati kericuhan, menciptakan citra yang tidak sesuai dengan peran advokasi yang seharusnya dilakukan.
"Citra kesucian yang dipakai sebagai tameng Penasihat Hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi tampak terbongkar dengan sendirinya saat kericuhan demi kericuhan yang seolah mereka nikmati mulai ter-ekspose di ruang sidang perkara ini," jelas JPU.
Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa oleh jaksa atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menegaskan bahwa video yang diunggah oleh Haris Azhar melalui akun YouTube mencemarkan nama baik Luhut. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP.
"Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," demikian pernyataan jaksa.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            