Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty Ajukan Bukti Tambahan dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memutuskan untuk mengajukan bukti tambahan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Luhut Binsar Pandjaitan.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memutuskan untuk mengajukan bukti tambahan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Luhut Binsar Pandjaitan. Permintaan ini diajukan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas Haris Azhar.
"Izin Majelis, kami meminta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebelum jaksa menyampaikan tuntutannya," kata pengacara Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
JPU mengungkapkan keberatannya, menyatakan bahwa bukti tambahan seharusnya diajukan sebelum persidangan memasuki tahap penuntutan. Namun, pengacara Haris-Fatia berpendapat bahwa pengajuan bukti tambahan sudah disepakati sebelumnya dan termasuk dalam tahapan yang sesuai.
Usai mendengar argumen kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mempersilakan kubu Haris-Fatia untuk melampirkan bukti tambahan tersebut. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke depan meja Majelis Hakim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diingat bahwa Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui video yang diunggah di akun YouTube milik Haris. Mereka dihadapkan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Sidang ini terus berlanjut dengan berbagai perkembangan yang mempertimbangkan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            