Kemendag Ancam TikTok Shop dengan Sanksi Jika Tak Patuhi Aturan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peringatan keras kepada TikTok Shop terkait pelanggaran aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peringatan keras kepada TikTok Shop terkait pelanggaran aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Menurut peraturan tersebut, media sosial hanya boleh digunakan sebagai tempat promosi dan tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi. Jika TikTok tidak mematuhi ketentuan tersebut, Kemendag berjanji akan memberikan sejumlah sanksi, termasuk mencabut izin usaha social commerce-nya.
"Ya, tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Kamis (21/12/2023).
Isy Karim juga menyoroti masalah penggabungan TikTok Shop dalam lini bisnis Tokopedia setelah akuisisi mayoritas saham. Pihak Kemendag telah memanggil Tokopedia terkait hal ini, karena hingga saat ini belum terjadi pemisahan antara promosi dan transaksi di platform TikTok. Meskipun masih memberikan waktu selama 2 bulan bagi TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru, pemerintah tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Permendag.
"Nah ini kita minta comply dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang kita minta. Kan diberi waktu tiga bulan sama Pak Menteri," kata Isy Karim.
Dalam Peraturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat lima sanksi yang bisa diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, serta pencabutan izin usaha. Peringatan tertulis diberikan maksimal tiga kali dalam waktu 14 hari, dan jika pelanggaran tetap terjadi, sanksi lebih lanjut akan diterapkan.
Semua langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan dan keteraturan dalam perdagangan melalui sistem elektronik, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


