Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait uang sejumlah Rp 27 miliar yang menjadi pusat perhatian dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait uang sejumlah Rp 27 miliar yang menjadi pusat perhatian dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo). Uang tersebut berhasil disita dalam perkara yang menjerat Windi Purnama.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023), menjelaskan, "Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP (Windi). Jumlah Rp 27 M sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP."
Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai alasan penyitaan uang sebesar itu akan diungkapkan dalam persidangan. "Apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara? Untuk kepentingan negara? Atau nanti seperti apa? Kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," tambahnya.
Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, juga terlibat dalam perkara ini. Irwan Hermawan sebelumnya telah berstatus tersangka dan saat ini sedang menjalani proses persidangan. Status perkara Windi Purnama saat ini sudah masuk tahap dua penyidik, dan ia akan segera diadili di pengadilan. "Dalam waktu kurang lebih 20 hari ke depan akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Ketut Sumedana.
Klaim Pengembalian Uang Rp 27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G
Kasus korupsi BTS 4G semakin rumit dengan klaim pengembalian uang sejumlah Rp 27 miliar. Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, mengklaim bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.
Pengembalian uang tersebut terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023. Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar dari aliran dana perkara BTS 4G.
Maqdir Ismail menjelaskan, "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp 27 miliar itu semua)." Orang yang melakukan pengembalian uang tersebut diduga merupakan pihak yang sebelumnya berjanji akan membantu mengurus perkara kepada Irwan. "Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," ungkap Maqdir.
Kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


