Kasus Perkawinan Anak di Trenggalek Turun Drastis, Bupati Arifin: Peran Desa Sangat Menentukan
Trenggalek, (afederasi.com) – Angka perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan tren penurunan yang mencolok dalam beberapa tahun terakhir. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan perkembangan tersebut usai menghadiri rapat monitoring dan evaluasi pencegahan perkawinan anak bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (24/11/2025).
Bupati Arifin menjelaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari peran strategis pemerintah desa sebagai pihak yang berwenang dalam proses administrasi pernikahan. Keterlibatan desa dinilai mampu memperketat persyaratan dan pengawasan sehingga kasus perkawinan anak dapat ditekan secara signifikan.
“Alhamdulillah, progres penurunannya cukup baik sejak program ini kita luncurkan tahun 2021. Berdasarkan evaluasi, beberapa kecamatan mencatat penurunan yang sangat nyata. Di Panggul misalnya, dari hampir 5 persen kini tinggal nol koma. Di Munjungan dari 6 persen turun menjadi satu koma, dan di Kampak dari 5 persen juga turun menjadi nol koma,” jelasnya saat memberikan keterangan di Aula Dinas Pendidikan Trenggalek.
Bupati Arifin menyebutkan, secara keseluruhan kasus perkawinan anak di Trenggalek turun hingga 60–70 persen setiap tahun. Dari hampir 90 kasus pada awal pelaksanaan program, kini jumlahnya tersisa sekitar 30-an kasus.
“Peran desa sangat krusial. Formulir N1 yang menjadi dasar pencatatan pernikahan dikeluarkan oleh desa dan terdaftar di Pengadilan Agama. Ketika kepala desa memiliki kepedulian tinggi, proses pencegahan menjadi jauh lebih efektif,” ujarnya.
Tak hanya desa, Bupati Arifin juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi interaksi para remaja agar terhindar dari pergaulan yang berpotensi menghambat masa depan mereka. Ia menilai kesiapan calon pengantin, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan, harus menjadi perhatian serius untuk mencegah siklus kemiskinan dan risiko stunting.
Dalam kesempatan itu, Bupati Arifin mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memperluas gerakan desa dengan target “Zero Perkawinan Anak”.
“Di tengah kondisi fiskal yang menurun, langkah yang masih bisa kita lakukan adalah memperbesar gerakan dan komitmen bersama. Gerakan desa tanpa perkawinan anak harus terus diperkuat,” pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?


