428 Narapidana Rutan Kelas IIB Gresik Raih Remisi Kemerdekaan RI

Gresik, (afederasi.com) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78, Ratusan narapidana di Rutan Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum (RU) yang memiliki makna mendalam. Sebanyak 428 narapidana diberikan remisi, dan dari jumlah tersebut, 13 narapidana langsung dibebaskan sebagai bagian dari kegiatan perayaan ini.
Seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI Ke-78, pada Kamis (17/08/2923), terlihat 13 narapidana yang mendapatkan remisi sedang bersiap-siap untuk keluar dari Rutan. Mereka nampak penuh harap dan kegembiraan, dengan beberapa di antaranya membawa hasil karya kerajinan yang dikerjakan selama masa tahanan.
Ketika tiba di pintu keluar Rutan, belasan narapidana yang mendapatkan remisi tidak hanya menunjukkan kebahagiaan dengan senyuman, tetapi juga menunjukkan penghormatan dan rasa syukur yang mendalam. Mereka melaksanakan sujud syukur dan hormat bendera merah putih di depan Rutan sebagai bentuk penghormatan pada momen bersejarah ini.
PLH Kepala Rutan Gresik, Anis Handoyo, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu bagian dari rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Sebanyak 428 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Gresik berhak atas remisi ini, dengan syarat administrasi dan subtansi terpenuhi.
Dari jumlah 428 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua kategori remisi umum. Remisi umum I diberikan kepada 415 WBP, sementara remisi umum II diberikan kepada 13 WBP. Dari remisi umum II, 13 WBP di antaranya langsung dibebaskan, sementara sisanya masih berada dalam tahanan.
Para narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 atau bebas, memiliki latar belakang perkara pidana yang beragam, mulai dari kasus pencurian hingga kasus narkotika. Ini menunjukkan bahwa pemberian remisi didasarkan pada kriteria tertentu dan mendorong upaya pemulihan narapidana dalam berbagai kasus.
Salah satu narapidana yang langsung dibebaskan, Lailatul Sofianah, mengungkapkan kegembiraannya atas kesempatan mendapatkan remisi. Ia berharap bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah menjalani masa tahanan. Demikian pula, narapidana lain seperti Yogi merencanakan untuk menjalani hidup yang lebih baik dan memulai kembali dengan berbagai rencana positif.
Sampai saat ini, Rutan Gresik memiliki total penghuni sebanyak 860 WBP, dengan 536 di antaranya adalah narapidana dan 324 adalah tahanan. Namun, terdapat pula sejumlah narapidana yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi akibat berbagai faktor. (frd)
What's Your Reaction?






