Kasus Kecelakaan Berulang, Sopir Harapan Jaya Lagi-Lagi Ditetapkan Tersangka
Tulungagung, (afederasi.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung kembali menetapkan Kriswahyudi (46), sopir bus Harapan Jaya asal Kota Kediri, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025).
Musibah tersebut merenggut nyawa Juliana Wati (46), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut. Sementara putranya, Eben Haezer Handy Akira Tjahjadi (19), mengalami luka ringan dan masih menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dugaan kelalaian pengemudi.
Berdasarkan kronologi, bus Harapan Jaya bernopol AG 7707 US melaju dari arah barat ke timur. Dari arah berlawanan, sebuah truk pengangkut tebu melintas, sementara di depan bus terdapat sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO yang dikendarai korban.
"Diduga sopir berusaha menghindari arus truk muatan tebu dengan membanting setir ke kiri hingga menyerempet motor korban," ujar AKP Taufik Nabila saat konferensi pers di halaman Polres Tulungagung.
Benturan pada bagian depan bus membuat sepeda motor korban terpental. Kecelakaan terjadi di Jalan Umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 16.20 WIB. Sang sopir baru menyadari kecelakaan setelah diberi tahu oleh kernetnya.
Menurut Taufik, dugaan kuat kecelakaan juga dipicu blindspot pada bus yang membuat pengendara motor tidak terlihat saat kendaraan besar itu bermanuver.
Dalam pendalaman penyidikan, Satlantas turut berkoordinasi dengan Terminal Patria Blitar. Dari data kedatangan dan keberangkatan, bus AG 7707 US tercatat tiba pukul 15.56 WIB dan kembali berangkat menuju Magelang pada 16.00 WIB. Hanya 20 menit berselang, kecelakaan terjadi di Ngunut.
"Data ini mengindikasikan sopir mengemudi dengan kecepatan tinggi untuk mengejar waktu perjalanan," jelas Taufik.
Tes urine terhadap sopir menunjukkan hasil negatif. Sementara barang bukti berupa bus Harapan Jaya, sepeda motor korban, dan SIM pengemudi telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta.
"Ini kali ketiga sopir Harapan Jaya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan total empat korban jiwa dalam rentang kasus yang ditangani tahun ini," tegasnya.
Apabila Anda ingin versi yang lebih pendek, lebih kritis, atau dengan angle berbeda (misal keselamatan transportasi), saya siap membantu.(riz/dn)
What's Your Reaction?


