Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS 4G, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Sorotan Terhadap Kerugian Negara
Perkembangan kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, semakin menarik perhatian publik.
Jakarta, (afederasi.com) - Perkembangan kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, semakin menarik perhatian publik. Johnny G Plate baru-baru ini divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Kasus ini telah menjadi sorotan sejak awal, terutama terkait dengan penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengklaim adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun dalam proyek BTS 4G, yang merupakan nilai yang lebih besar dari dana yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS.
Kejagung berpendapat bahwa kerugian ini disebabkan oleh kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung yang belum selesai dikerjakan, meskipun pemerintah telah melakukan pembayaran 100%.
Dalam tanggapan atas tudingan tersebut, Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak, menyoroti fakta-fakta persidangan. Dia menyatakan bahwa pada Desember 2022, sebanyak 3.029 menara BTS tahap I sudah selesai dibangun, dan sebagian besar di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler. Bahkan hingga September 2023, hampir 100% dari menara tersebut telah terkoneksi ke operator seluler. Maqdir juga menegaskan bahwa dana pembangunan BTS yang dikategorikan sebagai "terkendala" telah dikembalikan kepada negara.
Kejaksaan Agung menilai sebanyak 3.242 menara BTS belum selesai dikerjakan hingga Maret 2022, dan ini menjadi dasar klaim kerugian negara. Namun, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa sebagian besar dari menara tersebut sebenarnya sudah selesai dan hanya menunggu proses serah terima administratif.
Oleh karena itu, menurutnya, BPKP seharusnya bisa menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
"Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss). Padahal seharusnya proyek BTS yang masih dalam proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara. Selain itu, dalam perkembangannya, jumlah proyek BTS yang masih tahap pengerjaan terus menurun," kata Maqdir Ismail ketika menanggapi dakwaan Kejaksaan,seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah melaporkan ribuan BTS yang dipersoalkan sebagai aset tetap dalam laporan keuangannya. Mira Tayyiba, Sekjen Kominfo, menjelaskan bahwa BTS-BTS tersebut telah dicatat sebagai Aset Dalam Konstruksi dalam laporan keuangan Menkominfo.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Johnny G Plate, tetapi juga beberapa pihak lainnya, termasuk eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, serta eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. Mereka semua dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan akan terus diikuti perkembangannya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



