Tunda Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Evaluasi Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan

Penyidik gabungan Subdit Tipidko Ditreskrisus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memutuskan menunda gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

17 Nov 2023 - 09:00
Tunda Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Evaluasi Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik gabungan Subdit Tipidko Ditreskrisus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memutuskan menunda gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (16/11/2023).

"Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis, 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya." jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Ade belum merinci kapan gelar perkara akan dilaksanakan, namun, ia memastikan bahwa langkah tindak lanjut penyidikan akan dilakukan setelah konsolidasi dan anev.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan saksi ahli selama satu bulan satu minggu ini.

"Gelar perkara itu punya kepentingan untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk untuk gelar perkara dan seterusnya," kata Ade seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik juga melakukan penyitaan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, Ketua KPK, untuk periode 2019, 2020, 2021, dan 2022. Ade menyambut baik undangan rapat koordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI yang akan dilakukan hari ini untuk membahas proses penanganan perkara. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow