Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tindaklanjuti Kasus Pemotongan Gaji Guru Honorer

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, telah mengambil tindakan terkait kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

27 Nov 2023 - 13:39
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tindaklanjuti Kasus Pemotongan Gaji Guru Honorer
Ilustrasi guru yang sedang mengajar (Freepik)

Jakarta, (afederasi.com) - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, telah mengambil tindakan terkait kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur. Purwosusilo mengonfirmasi bahwa kepala sekolah (kepsek) terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (27/11/2023).

"Sudah proses. Disdik sudah memanggil kepala sekolah," ungkap Purwo. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait. "Sore kemarin sudah dilakukan konfirmasi dari beberapa pihak terkait untuk dibuat kesimpulan dan tindak lanjut selanjutnya," jelasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Purwosusilo berencana menentukan nasib kepala sekolah setelah melakukan rapat akhir. Jika terbukti bahwa kepala sekolah tersebut memang memotong gaji guru honorer, sanksi berat akan diberlakukan. "Besok kami lakukan rapat akhir untuk pengambilan keputusan sesuai prosedur," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak, mengungkapkan kasus seorang guru honorer di SDN Malaka Jaya 10. Guru tersebut hanya menerima upah Rp 300.000 per bulan, meskipun menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta. "Masa guru punya posisi penting dan strategis honor mereka hanya Rp 300.000?" ujar Johnny.

Johnny Simanjuntak menilai temuan ini menunjukkan perlunya standarisasi penerimaan gaji guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia menekankan pentingnya pemantauan terhadap penerimaan gaji semua guru. "Ini fenomena dan kita agak miris melihat itu. Masa di DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp 300.000," ujarnya.

Selain itu, Johnny mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bahwa semua guru terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Ia menyebutkan bahwa ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun namun tidak terdaftar dalam dapodik. "Ada guru yang sudah sekian tahun mengajar atau berapa tahun pun masih menerima Rp 300.000," tegasnya.

Menyikapi temuan ini, Johnny Simanjuntak menyatakan bahwa gaji guru honorer setidaknya harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan, yakni sekitar Rp 5.06 juta. "Minimal sesuai itu (UMP). Apa pun caranya. Itu pasti bisa," tandas Johnny.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow