Anwar Usman Ungkap Konflik Kepentingan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengungkapkan bahwa konflik kepentingan dalam memutus perkara sudah terjadi sejak awal Mahkamah Konstitusi dibentuk.

09 Nov 2023 - 12:22
Anwar Usman Ungkap Konflik Kepentingan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengungkapkan bahwa konflik kepentingan dalam memutus perkara sudah terjadi sejak awal Mahkamah Konstitusi dibentuk. Ia menyebutkan bahwa konflik kepentingan juga muncul pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

Anwar Usman memberikan penjelasan lebih lanjut, menunjuk beberapa putusan kontroversial seperti Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.

Selanjutnya, ia menyoroti konflik kepentingan dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 di era Mahfud MD, dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 di era kepemimpinan Hamdan Zoelva yang membatalkan Perppu MK.

Anwar Usman juga menyinggung putusan kontroversial dalam perkara 53/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat. "Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020," ujarnya, menjelaskan pengujian Pasal 87A yang melibatkan dirinya sebagai Ketua MK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman juga menyayangkan istilah "Mahkamah Keluarga" yang muncul, menyatakan bahwa itu adalah fitnah keji yang menyerang dirinya dan keluarga. Ia menegaskan bahwa tidak pernah merasa kecil hati terhadap fitnah yang menyebutnya memutus perkara berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Anwar Usman juga menanggapi putusan MKMK, menyatakan bahwa tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK dan tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Keputusan ini mendapatkan reaksi kontroversial dari masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi cawapres. Salah satu pemohon dalam perkara itu, Almas Tsaqibbirru Re A, mengidolakan Gibran sebagai pemimpin ideal dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Surakarta. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow