Indonesia Deportasi 132 WNA China Pelaku Love Scamming
Sebanyak 132 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus love scamming dan ditangkap oleh polisi di Batam beberapa waktu lalu akhirnya akan dideportasi.

Jakarta, (afederasi.com) - Sebanyak 132 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus love scamming dan ditangkap oleh polisi di Batam beberapa waktu lalu akhirnya akan dideportasi. Para WNA yang berasal dari China ini direncanakan untuk dipulangkan langsung dari Batam ke China.
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, mengonfirmasi bahwa hari ini 132 pelaku love scamming WNA akan dideportasi. Mereka merupakan hasil dari dua kali pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Ini melibatkan 132 WNA pelaku love scamming yang telah kami amankan dalam beberapa pengungkapan," kata Tabana pada Rabu (20/9/2023).
Dilaporkan bahwa para pelaku akan dipulangkan menggunakan pesawat khusus langsung dari Batam. Proses deportasi ini melibatkan ratusan pelaku yang telah ditangkap dalam dua pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Selain itu, pemulangan ini juga melibatkan pelaku love scamming yang ditangkap di Singkawang, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, telah mengungkapkan bahwa dari pengungkapan pertama pada Selasa (29/8), polisi berhasil menangkap 88 pelaku WNA asal China. Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap 2 pelaku tambahan.
"Totalnya ada 132 pelaku love scamming WNA asal China dari dua pengungkapan ini, terdiri dari 13 perempuan dan 119 laki-laki. Sebanyak 90 pelaku ditangkap dalam penangkapan pertama dan 42 pelaku dalam penangkapan kedua," jelasnya pada Rabu (6/9/2023). (rob)
What's Your Reaction?






