Ganjar Pranowo Soroti Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mencatat keprihatinan terkait pembatasan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mencatat keprihatinan terkait pembatasan kebebasan berpendapat di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat debat capres perdana di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam, di mana Ganjar Pranowo menyebut kasus sejumlah individu yang berhadapan dengan aparat karena menyampaikan pendapat.
"Saya mendengar ketika demokratisasi mesti berjalan dan demokrasi mesti kita jaga bersama, ada Ibu Shinta yang ketika menyampaikan pendapat harus berurusan dengan aparat keamanan. Ada Melki, ketua BEM yang kemudian ibunya harus diperiksa," kata Ganjar Pranowo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Melalui penelusuran tim cek fakta Suara.com, data Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam rentang waktu 2020-2021.
Survei oleh Komnas HAM dan Litbang Kompas di 34 provinsi pada 2020 mengungkapkan bahwa 36 persen responden merasa tidak bebas menyampaikan ekspresi di media sosial.
Dio Ashar, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menyoroti penurunan skor kebebasan di Indonesia dari 64/100 menjadi 58/100 pada 2023, berdasarkan data Freedom House 2018-2023. Indeks Demokrasi Global Indonesia juga mengalami penurunan dari peringkat 52 menjadi 54 dari 167 negara (the Economist, 2023), dan 62,9 persen rakyat merasa takut untuk berpendapat (Indikator politik, 2022).
"Menurut rekomendasi dari ICJR disebabkan karena UU ITE rentan untuk kriminalisasi dengan menggunakan pasal penghinaan dan ujaran kebencian," kata Dio Ashar seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (12/12/23).
Survei Komnas HAM juga menyoroti kekhawatiran masyarakat ketika berpartisipasi di ruang publik. Dari survei tersebut, 66 persen responden khawatir akun atau data pribadi mereka diretas atau disalahgunakan. Selain itu, 29 persen responden menilai bahwa mengkritik pemerintah adalah isu paling tidak bebas untuk dinyatakan dan diekspresikan.
Penting untuk mencatat bahwa 80 persen responden merasa khawatir bahwa dalam keadaan darurat pemerintah dapat atau akan menyalahgunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini menjadi titik perhatian dalam upaya menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



