DPRD Trenggalek Bahas Ranperda Baru, Dorong Pemanfaatan Aset Daerah Lewat Kerja Sama dengan Swasta
Trenggalek, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (10/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, tersebut menandai langkah awal pemerintah daerah untuk memperbarui regulasi pengelolaan aset agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan pihak swasta.
Menurut Doding, perubahan dalam Ranperda ini dilakukan karena adanya sejumlah penyesuaian regulasi dan kebutuhan daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
“Banyak aturan yang perlu diperbarui, terutama terkait pemanfaatan barang milik daerah. Tujuan utamanya agar aset yang kita miliki bisa benar-benar dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Doding usai rapat.
Ia menjelaskan, salah satu substansi perubahan adalah pengaturan mekanisme serah guna dan bangun serah guna skema kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan aset.
“Misalnya, pihak swasta membangun fasilitas di atas lahan milik pemerintah, kemudian setelah jangka waktu tertentu, bangunan itu diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Ada juga yang sebaliknya, pemerintah menyerahkan terlebih dahulu, baru kemudian dikelola oleh swasta. Intinya agar aset bisa produktif dan mendatangkan manfaat ekonomi,” paparnya.
Lebih lanjut, Doding menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan baru dalam meningkatkan pendapatan daerah, tanpa harus bergantung semata pada sektor pajak.
“Selama ini peningkatan pendapatan banyak mengandalkan pajak. Sekarang kami mencoba membuka peluang baru melalui optimalisasi aset daerah dengan menggandeng pihak swasta,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam setiap bentuk kerja sama, aturan harus jelas dan transparan, baik dari sisi hak, kewajiban, maupun pembagian keuntungan antara pemerintah dan swasta.
“Kerja sama ini harus saling menguntungkan dan memiliki regulasi yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.
Dengan revisi Perda ini, DPRD Trenggalek berharap pengelolaan barang milik daerah dapat menjadi lebih profesional, efisien, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(pb/dn)
What's Your Reaction?


