DPRD Serahkan 54 Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Bondowoso 2024
Bondowoso, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerahkan 54 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso tahun 2024.
DPRD menyampaikan dan menyerahkan 54 rekomendasi itu di rapat paripurna pada Jumat (19/4/2024). Rekomendasi kepada Bupati Bondowoso tersebut terhadap penjabaran APBD tahun anggaran 2023.
Juru Bicara DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menyebutkan satu per satu rekomendasi terhadap Bupati itu.
"Ada 25 OPD yang diberikan rekomendasi oleh dewan," ungkap Andi Hermanto kepada Afederasi.com usai rapat paripurna.
Menurutnya, seluruh rekomendasi dewan itu sangat penting disampaikan sebagai evaluasi ke depan.
"Yang paling krusial adalah tentang pembekuan PT Bogem (Bondowoso Gemilang)," sebut legislator PDIP tersebut.
Berikut 54 Rekomendasi DPRD Kabupaten Bondowoso terhadap LKPJ Bupati Bondowoso tahun 2024 terhadap penjabaran APBD tahun anggaran tahun 2023:
1. Umum
Pertama, salah satu indikator utama yang menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi yang dihitung berdasarkan perubahan PDRB tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya. Dari hasil rapat evaluasi dengan beberapa OPD pengampu sektor dominan pertumbuhan ekonomi tidak dapat diketahui dan dipahami secara lebih detail berapa masing masing sektor dan sub sektor memberikan kontribusinya terhadap PDRB. karena itu terutama kepada OPD pengampu sektor dominan pertumbuhan ekonomi agar lebih memahami secara lebih detail kontribusi masing-masing sektor dan sub sektor. Kedua, beberapa anggaran yang tidak terserap (DAU-earmark) terjadi di beberapa Dinas/PD, dikarenakan adanya PMK 212, kedepan pemanfaatannya benar-benar terencana dan tepat sasaran.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pertama, semangat satu data kependudukan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2013 pasal 13 ayat 3 dan pasal 58 ayat 4 belum sepenuhnya dipatuhi oleh instansi pemanfaat data kependudukan, untuk itu direkomendasikan kepada seluruh OPD bahwa data sah kependudukan adalah data yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang (Dispenduk Capil). Kedua, untuk lebih tertib dan tidak ada pemanfaatan bantuan sosial di semua bidang bagi warga yang sudah meninggal direkomendasikan agar Dispenduk membentuk tim percepatan pendataan dan penghapusan penduduk yang sudah meninggal. Ketiga, mendorong percepatan pengurusan akte kematian dan pindah penduduk dengan memaksimalkan aplikasi.
3. Bakesbangpol
Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 menjadi pemilu paling brutal yang ditengarai adanya money politik secara terbuka, ini membuktikan bahwa Bakesbangpol masih gagal memberikan pemahaman tentang arti politik demokrasi. merekomendasikan agar terus digalakkan pemberian pemahanan tentang politik.
4. Bagian Pemerintahan dan Kerjasama
Ditetapkannya Perda RTRW menandakan lemahnya rapat koordinasi lintas sektor, dimana perda ini ditetapkan sebelum Permendagri tentang batas wilayah terbit, di rekomendasikan agar Perda ini tidak diundangkan sebelum adanya Permendagri tentang batas wilayah termasuk perubahan nomenklatur nama Kecamatan Sempol menjadi nama Kecamatan Ijen.
5. Bagian Hukum
Penyusunan produk Hukum Daerah masih dirasakan selalu menunggu, sehingga sering terjadi keterlambatan, direkomendasikan agar dalam setiap pengurusan proses Perda dan Perkada agar lebih pro aktif.
6. Satpol PP
Diduga adanya pergeseran program kegiatan antara sebelum pembahasan Raperda tetang APBD dengan penjabaran Perbup dan RKA, direkomendasikan agar tidak merubah RKA yang sudah disepakati antara Bupati dan DPRD.
7. DPMTSP
Pertama, Pelatihan kompetensi direkomendasikan agar ada tindak lanjut sekaligus perlu adanya Perjanjian Kerja Sama dengan perusahan yang membutuhkan. Kedua, masih minimnya ijin oprasional lembaga pendidikan swasta yang di sebabkan belum terbitnya Perijinan Pembangunan Gedung (PBG) direkomendasikan agar ada dispensasi retribusi PBG bagi lembaga pendidikan swasta
8. BKSDM
Dengan masih kurangnya ASN di Bondowoso direkomendasikan agar mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN secara berkala di sesuaikan dengan jumlah ASN yg masuk masa pensiun.
9. Kecamatan
Pertama, masih minimnya fasilitas pelayanan PATEN sangat mempengaruhi pemenuhan standart pelayanan, merekomendasikan agar melakukan rehap pada tempat pelayanan dan pemenuhan fasilitas kerja dan honor khusus bagi operator adminduk. Kedua, masih seringnya siltap di cairkan di bulan ke 3 maka perlu merubah tata cara dan mekanisme pencairan siltap sesuai peraturan per undang undangan, Ketiga, dalam upaya mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan Desa serta meminimalisir penyalahgunaan ADD & DD maka pembinaan dan pengawasan camat harus terus ditingkatkan.
10. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pertama, penganggaran keuangan harus memperhatikan kebutuhan prioritas terutama kebutuhan belanja modal, sehingga realisasi pembangunan/program lebih awal dilaksanakan, bukan di akhir tahun anggaran. Kedua, strategi perencanaan penganggaran yang selalu minim kajian yang menyebabkan Realisasi Anggaran tidak tepat waktu, maka disarankan harus ada kajian dan kesepahaman terutama antara Tim Anggaran dan
11. Badan Anggaran.
Adanya kelebihan belanja Pegawai kurang lebih 80 M karena adanya transfer di akhir tahun anggaran, diluar perencanaan, penataan rincian belanja pegawai sehingga perlu dilakukan evaluasi dan dapat diantisipasi di tahun - tahun kedepan.
11. Badan Pendapatan Daerah
Pertama, terkait dengan penurunan pendapatan yang tidak mencapai target pendapatan 100% di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibutuhkan sinkronisasi untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Kedua, sebagai perangkat daerah penghasil seharusnya mengetahui dan melaporkan dalam LKPJ persentase kontribusi masing masing sektor dan sub sektor terhadap PAD maupun PDRB sehingga dapat mengetahui sektor dan sub sektor mana yang harus ditingkatkan. Selain hal tersebut, dalam menentukan target jangan asal untuk memenuhi target kinerja, tetapi target harus benar benar melalui analisa yang tepat sehingga target tersebut signifikan dalam pencapaian peningkatan PAD maupun PDRB.
12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Pertama, adanya program yang terealisasi tidak sesuai dengan rencana tahapan di penganggaran berakibat terhadap molornya realisasi program yang diberikan kepada masyarakat atau belanja modal yang lainnya hal ini berakibat terhadap nilai manfaat dari realisasi program yang kurang mendukung terhadap peningkatan keberhasilan di bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan terbukti setiap tahun peningkatan indeks perkembangan di bidang pertanian selalu di bawah inflasi pertanian. Kedua, perlu ada sinergi sistem kepada Dinas terkait terutama kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka pemasaran hasil produksi pertanian dan perkebunan .
13. Dinas Peternakan dan Perikanan
Pertama, perlu perhatian dalam pemberian program berupa hewan ternak yang diberikan kepada masyarakat justru tidak menjadi daya ungkit peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat karena spesifikasi barang atau ternak yang diberikan tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran yang ada atau ternaknya kurang menguntungkan untuk prospek perkembangan sehingga petani atau peternak bukan beruntung malah rugi. Kedua, perlu adanya data pembanding terhadap hasil data BPS yang ada di Dinas Peternakan dan Perikanan yang selama ini dipakai analisa pemerintah dalam menentukan dasar perencanaan pembangunan
14. Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
Pertama, sebagai Bagian Kesekretariatan Daerah yang menyediakan data pembangunan, Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda masih belum ada data yang valid yang bisa di jadikan acuan perumusan kebijakan Pembangunan masing-masing OPD sehingga kedepan perlu adanya data yang valid. Kedua, progres perkembangan PT Bondowoso Gemilang (Bogem) terhadap LKPJ Pembagunan 2023 sangat besar kerugian dari operasional PT Bogem Neraca Rugi Laba. Ketiga, tidak ada evaluasi monitoring terhadap PT Bogem dalam bentuk pengawasan dan tanggungjawab Pemerintah, Terhadap Aset PT Bogem. Keempat, perlu adanya rapat kerja dengan Asisten Bagian Perekonomian untuk memaksimalkan perencanaan sebagai penyaji data Pembagunan. Kelima, keberadaan PT. Bondowoso Gemilang, Disarankan untuk mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Pembubaran PT. Bondowoso gemilang (Bogem). Keenam, TPID dalam mengantisipasi laju inflasi, diharapkan benar benar menganalisis potensi potensi yang dapat menekan laju inflasi sehingga langkah langkah yang diambil tepat sasaran.
15. Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan
Diskoperindag masih minimnya pendampingan dan pemberian bimbingan yang secara kontinyu dan subtantif berakibat kepada kurangnya peningkatan kemandirian bagi UKM dan IKM serta usaha koperasi hal ini disebabkan pemerintah hanya mampu menganggarkan dan menyelenggarakan tapi tidak mampu memberikan sistem pelajaran bagi usaha mereka sehingga banyak kegiatan usaha mikro maupun makro di masyarakat tidak ada peningkatan, mohon ada langkah konkrit kepada Dinas terkait untuk mencari pola peningkatan bagi usaha kecil masyarakat.
16. Perusahaan Daerah dan Air Minum
Pertama, peningkatan kapasitas produksi dan sambungan berakibat pada biaya produksi yang meningkat maka PDAM sangat perlu dan butuh analisa bisnis, agar PDAM tidak rugi yaitu antara hasil laba dengan produksi masih jauh, dan mohon di perhatikan perkembangan sarana pengadaan air bersih yang ada di masyarakat baik program atau swadaya kapasitas untuk sambungan rumah (SR) PDAM. Kedua, negera menyelesaikan aset yang rencananya akan diserahkan ke PDAM dari Pusat, Provinsi atau daerah sehingga laporan Neraca Rugi Laba bisa lebih benar dan tidak mempengaruhi kinerja PDAM.
17. Pengadaan Barang dan Jasa
Salah satu catatan krusial dibidang penataan SDM pada 3 tahun terakhir adalah kekurangan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, idealnya harus tersedia SDM berjumlah 25 orang, sementara saat ini hanya 5 orang.
18. DISPARBUDPORA
Diperlukan langkah nyata, bukan hanya sekedar komitmen yang harus Pemerintah Daerah lakukan dalam mempertahankan predikat UGG (unesco Global Geopark) Ijen karena sampai dengan saat ini pembangunan atau pengembangan Medco Energi Geothernal sudah memasuki area Wisata Kawah Wurung.
19. BP4D
Perlu adanya sinergitas antara program-program dari Pemerintah Kabupaten dengan program-program Desa yang berasal dari ADD khususnya dalam mengatasi masalah program kemiskinan dan pengangguran yang saat ini masih tinggi.
20. Dinas Sosial, P3A dan KB
Pertama, terkait dengan Silpa BLT Cukai yang cukup besar di Tahun 2023, pemanfaatannya agar bisa digunakan untuk rencana program pada Tahun 2024. Kedua, untuk anggaran yang tidak terserap terkait masalah Penanganan Masalah Kemiskinan, kedepan agar perencanaanya lebih tepat sasaran. Ketiga, masih banyaknya data kemiskinan yang belum tercover dalam program BLT, maka untuk segera melakukan verifikasi data kemiskinan.
21. Dinas Pendidikan
Pertama, perkembangan guru honorer untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi, segera dilakukan analisa jumlah kebutuhan guru dan pemetaan formasi guru. Kedua, untuk guru honorer yang sudah masuk kategori P3K yang belum mendapat penempatan untuk segera mencari solusi, dan langkah yang konkrit. Ketiga, perlu melakukan pemetaan terhadap rasio sebaran guru dan murid diwilayah Kabupaten Bondowoso yang tidak merata
22. Bagian Kesra
Pertama, terhadap Silpa terkait Dana Hibah, untuk menjadi Prioritas dan dilaksanakan pada P-APBD TA 2024. Kedua, untuk Dana Hibah organisasi kepemudaan dan olah raga untuk dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga, dari jumlah 343 lembaga penerima dana hibah, yang hanya terealisasi sebanyak 206 lembaga, agar nantinya supaya dilakukan tertib administrasi sesuai SOP yang berlaku.
23. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pertama, terhadap 12 Desa yang masih belum proses Dana Desa (DD) dikarenakan belum melunasi pembayaran pajak, untuk segera diselesaikan. Kedua, untuk terus dilakukan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan kepada BUMDes agar tetap tumbuh dan berkembang. Ketiga, dalam upaya meningkatan tingkat kedisplinan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu upaya inovatif sehingga waktu pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal
24. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Pertama, sebagai upaya untuk memaksimalkan kinerja, maka perlu melakukan inventarisasi permasalahan secara kompherhensif baik terkait kekurangan SDM maupun kebutuhan lainnya yang perlu penuhi. Kedua, perlu adanya inovasi untuk mengantisipasi penurunan tingkat kunjungan perpustakaan. Ketiga, untuk menugaskan petugas dari dinas untuk melakukan pembinaan ke beberapa perpustakaan yang ada di desa-desa. Keempat, sebagai upaya dalam optimalisasi pengelolaan kearsipan perlu penambahan anggaran kegiata sosialisasi
25. Dinas Kesehatan
Pertama, seiring meningkatkanya kasus Demam Berdarah untuk segera mengambil langkah – langkah antisipatif dan preventif terhadap berkembangnya kasus tersebut. Kedua, dalam rangka upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat kedepan diharapkan pemerintah daerah untuk memperjuangkan Puskesmas yang ada diwilayah Kabupaten Bondowoso untuk menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). (den)
What's Your Reaction?


