DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2025, Prioritaskan Infrastruktur Lewat Skema Pinjaman Daerah
Trenggalek, (afederasi.com) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam mendorong keberlanjutan pembangunan infrastruktur kembali ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan strategis tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang digelar pada Jumat (18/7/2025), melalui penandatanganan dokumen oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Wakil Bupati Syah menjelaskan, dalam KUA-PPAS perubahan ini terdapat penambahan alokasi anggaran infrastruktur sebesar Rp56 miliar yang bersumber dari skema pinjaman daerah. Langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
"Seperti yang kita ketahui, tantangan infrastruktur bukan hanya dialami Trenggalek, tetapi juga hampir seluruh daerah. Dengan keterbatasan fiskal yang ada, skema pinjaman menjadi salah satu langkah strategis agar pembangunan tetap berjalan dan tidak stagnan," ungkap Syah.
Menurutnya, meski kebijakan efisiensi dari pusat cukup berdampak signifikan, Pemkab Trenggalek tetap berupaya mencari alternatif pembiayaan guna menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa fiskal kita terbatas. Tapi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan tetap berlanjut menjadi prioritas utama,” imbuhnya.l
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan bahwa paripurna kali ini sejatinya mengagendakan dua pembahasan penting, yakni kesepakatan bersama KUA-PPAS perubahan 2025 dan pengesahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja). Namun, untuk pembahasan SOTK harus ditunda karena belum keluarnya nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Meski sudah kita kebut, dan bahkan semalam Sekdaprov telah menandatangani dokumen terkait, registrasi dari Biro Hukum belum keluar. Akhirnya, hari ini kita fokus pada pengesahan KUA-PPAS Perubahan agar bisa segera dilanjutkan ke tahap pembahasan Raperda,” jelas Doding.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemkab Trenggalek menegaskan sinergi kuat dalam mendorong percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik dan peningkatan ekonomi daerah.(pb/dn)
What's Your Reaction?


