13 Perda Pajak dan Retribusi Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Pansus III DPRD Tulungagung
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung menyebutkan bakal ada 13 peraturan daerah (perda) pajak dan retribuasi daerah setempat bakal hilang atau dicabut.
Tulungagung, (afederasi.com) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung menyebutkan bakal ada 13 peraturan daerah (perda) pajak dan retribuasi daerah setempat bakal hilang atau dicabut.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto mengatakan hilangnya 13 perda tersebut sebagai konsekuensi penyusunan ranperda yang berdasar omnibus law. Yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Jika nanti ranperda yang dibahas sekarang ditetapkan, maka ada 13 perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang hilang atau dicabut. Semua akan menjadi satu dalam satu perda,” ungkap Adrianto seusai pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/5/2023).
Ada pun 13 perda yang bakal hilang dan menjadi satu perda itu, yakni yang terkait jasa umum sebanyak empat perda, terkait jasa usaha sejumlah delapan perda dan terkait perizinan sebanyak satu perda.
“Nanti dalam satu perda semua disesuaikan dengan perundangan yang baru. Termasuk tarifnya,” paparnya.
Adrianto juga menyebut beberapa tarif pajak dan retribusi daerah yang menyesuaikan salah satunya adalah tarif BPHTB. Yang semula Rp 60 juta, kini di Tulungagung menjadi Rp 80 juta.
Begitu pun dengan tarif pajak hiburan seperti diskotik, karaoke dan sejenisnya. Bakal naik menjadi minimal 40 persen dari yang sebelumnya 15 persen.
“Sesuai aturan perundangan untuk tarif pajak hiburan ini paling tinggi sampai 75 persen,” tandasnya.
Namun demikian, dalam penyusunan ranperda berdasar ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebut seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, juga ada yang tarifnya turun dan bahkan akan dihilangkan.
“Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan turun dari 25 persen menjadi 20 persen. Sedang yang tarifnya hilang tidak ada lagi itu pajak untuk rumah kos,” terangnya.
Tarif pajak rumah kos hilang, menurut Adrianto karena tidak ada aturannya lagi. “Di perundangan yang baru hanya ada pajak hotel. Rumah kos bisa tidak terkena pajak karena tidak menyewekan secara harian. Yang menyewakan kamar harian termasuk tarif jasa perhotelan,” pungkasnya. (dn)
What's Your Reaction?



