DPRD Bondowoso Tetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Bondowoso, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna berkaitan 2 agenda sekaligus pada Senin (20/5/2024).
Rapat paripurna tersebut tentang penyampaian nota penjelasan bupati Bondowoso terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir memberi tanggapan tentang agenda Rapat Paripurna yang kedua, yakni tentang Persetujuan Penetapan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu inisiatif DPRD, dan pembahasannya hampir satu tahun," katanya kepada afederasi.com pasca paripurna.
Penetapan Persetujuan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu merupakan breakdown dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pesantren di Indonesia.
"Hari ini sudah ditetapkan raperda. Karena ada UU pesantren, maka harus diatur juga dengan Perda, kemudian akan ditindaklanjuti dengan Perbup," ulas H. Ahmad Dhafir.
Menurutnya, istilah pesantren maka mencakup pondok pesantren dan non pondok pesantren.
"Namun istilah pondok pesantren tidak mencakup pesantren. Guru ngaji dan sebagainya itu masuk pembahasan pesantren," papar legislator PKB tersebut.
Ia menyebut, raperda ini agar menjadi payung hukum pengembangan, pengelolaan, dan fasilitasi pesantren ke depannya.
"Membantu pembuatan payung hukum, menjadi salah satu pedoman bagi penyelenggara pesantren di Bondowoso," pungkasnya. (Den)
What's Your Reaction?



