Diduga Lahan Irigasi Diuruk PT NTP, Pemdes Waru Wetan Lamongan Lapor Bupati

21 Feb 2026 - 09:41
Diduga Lahan Irigasi Diuruk PT NTP, Pemdes Waru Wetan Lamongan Lapor Bupati
Warga dan Pemdes Pasang Papan Peringatan Irigasi di Desa Waru Wetan yang Diuruk PT NTP. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Polemik lahan di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan kian memanas. Hal ini dipicu oleh tindakan PT Nusantara Timber Pratama (NTP) yang diduga menguruk saluran irigasi desa sepanjang 200 meter, meski belum ada kesepakatan resmi terkait pembebasan lahan aset desa tersebut.

Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) bersama warga setempat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memasang papan peringatan di atas lokasi irigasi yang kini telah tertutup material urukan pada Sabtu pagi (21/2/2026).

Kepala Desa Waru Wetan, Maskur, menegaskan bahwa saluran irigasi yang berada di area perluasan pabrik kayu tersebut adalah murni aset desa. Ia menyayangkan langkah perusahaan yang melakukan pengurukan tanpa adanya koordinasi atau kompensasi yang disepakati.

"Di dalam area pembebasan lahan itu terdapat saluran pengairan milik desa sepanjang kurang lebih 200 meter. Sekarang kondisinya sudah diuruk, padahal belum ada kesepakatan antara pihak desa dan perusahaan. Karena itu, kami terpaksa memasang papan peringatan sebagai bentuk protes," jelas Maskur.

 

PT NTP diketahui tengah melakukan ekspansi pabrik dengan target kebutuhan lahan mencapai 30 hektare. Hingga saat ini, perusahaan dilaporkan telah menguasai sekitar 18 hektare lahan melalui pembelian sawah milik petani dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan informasi, harga beli lahan bervariasi dengan kisaran Rp300 juta per unit "bahu" (atau sekitar 1.350 meter persegi). Namun, Pemdes menekankan bahwa saluran irigasi adalah fasilitas umum (fasum) yang tidak termasuk dalam objek jual beli lahan antar-petani dan perusahaan.

Tak tinggal diam, Pemerintah Desa Waru Wetan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Kecamatan Pucuk. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi serta mediasi guna menyelesaikan sengketa aset desa ini secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan konfirmasi resmi terkait aksi protes warga maupun pengurukan saluran irigasi tersebut. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow