Dapur Dibuat Simpan Narkoba, Pengedar Surabaya Ditangkap
Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus narkoba yang meresahkan warga.
Surabaya, (afederasi.com) - Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus narkoba yang meresahkan warga. Kali ini, mereka menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengedaran sabu-sabu. Tersangka, seorang pria bernama Parman (47), berhasil diamankan pada Sabtu (9/9/2023).
Barang haram yang disimpan oleh tersangka Parman ditemukan dalam sebuah tempat yang cukup tersembunyi. Petugas berhasil menemukan 17 poket narkoba seberat 6,75 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok. Penggerebekan ini merupakan hasil dari upaya intensif Satnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, tersangka Parman sempat berusaha mengelak, namun petugas berhasil menemukan barang haram tersebut di tempat yang tidak disangka-sangka, yaitu dalam kaleng rokok.
"Tersangka menyimpan 17 poket narkoba seberat 6,75 gram. Dari penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba itu ditemukan di tempat kaleng rokok," ucap AKBP Daniel Marunduri saat konferensi pers pada Selasa (12/09/2023).
Lebih lanjut, Daniel Marunduri mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat dapur.
"Tersangka mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat dapur merupakan miliknya. Dan dapur yang dibuat sebagai tempat penyimpanan barang narkoba merupakan tempat pelaku," tambah Daniel Marunduri.
Dalam proses interogasi, tersangka Parman juga mengungkapkan asal barang ilegal tersebut. Menurutnya, ia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Kucur, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pembelian narkoba terjadi pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
"Mereka membeli sabu-sabu awalnya sebanyak 2 gram, selanjutnya tersangka memecahnya menjadi 18 poket. Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ada teman tersangka yang membeli sebanyak 1 poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Daniel.
Atas perbuatannya, pelaku Parman akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dalam memerangi peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya. (al)
What's Your Reaction?


