Curi Ponsel di 4 Lokasi Berbeda, Pria Trenggalek diringkus Unit Reskrim Polsek Ngantru
Tulungagung, (afederasi.com) - AS (46), warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan hukum setelah berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru. Pria ini terbukti mencuri ponsel milik Trijoko, warga Desa Bendorejo, Kecamatan Ngantru, saat korban tertidur di warungnya pada Jumat (9/8/2024).
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Trijoko tengah terlelap di warung miliknya yang berada di belakang rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh AS untuk masuk dan mengambil dua ponsel milik Trijoko yang tergeletak di dekatnya.
"Saat korban tertidur, pelaku berinisial AS masuk ke warung dan mencuri ponsel korban yang diletakkan di sebelah korban," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, pada Selasa (27/8/2024).
Setelah pencurian terjadi, istri korban yang datang membangunkan Trijoko menyadari bahwa kedua ponsel mereka telah hilang. Trijoko segera melapor ke Polsek Ngantru, berharap pelaku segera tertangkap.
Petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memantau aktivitas media sosial untuk melacak kemungkinan penjualan ponsel curian tersebut. Upaya ini membuahkan hasil ketika polisi mengetahui ponsel milik korban dijual di Pasar Setono Betek, Kota Kediri.
Tanpa menunggu lama, petugas segera bergerak ke pasar tersebut untuk mengidentifikasi penjualnya. Berkat informasi tersebut, AS berhasil diamankan di sekitar lokasi dan dibawa ke Polsek Ngantru. Di sana, AS mengakui perbuatannya, mengakui telah mencuri dan menjual ponsel tersebut.
"Pelaku mengaku mengambil ponsel korban dengan cara mengendap-endap dan langsung mencurinya saat korban tertidur. Total kerugian korban mencapai Rp 6,5 juta," tambah Iptu Mujiatno.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AS bukan pertama kali melakukan aksi kriminal. Ia telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain di empat tempat berbeda.
Dari mencuri tas di Pasar Ngemplak Tulungagung hingga menggasak uang tunai di beberapa warung dan kios.
Dengan bukti yang cukup, AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Mujiatno.(riz/dn)
What's Your Reaction?


