Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Baluran Ditangkap dan Diancam Hukuman Seumur Hidup
Situbondo, (afederasi.com) - Tindakan perburuan liar yang dilakukan oleh sejumlah individu di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini telah mengakibatkan satu perburuan brutal terhadap seekor rusa jantan dan burung merak jantan.
Hasil investigasi dan tindakan cepat oleh pihak berwenang, yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, mengungkap bahwa para pelaku perburuan liar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada serangkaian pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Menurut keterangan dari AKP Momon Suwito, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat 3, yang mengancam penjara seumur hidup. Selain itu, para pelaku juga dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
"Kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, agar menimbulkan efek jera bagi yang lainnya," tegas AKP Momon Suwito.
AKP Momon Suwito juga mengungkap bahwa tiga tersangka terlibat dalam kasus perburuan liar tersebut. Dua di antaranya adalah penembak yang berasal dari Kabupaten Malang dan pemilik amunisi kaliber 5,56 mm warga Asembagus, Situbondo.
"Mereka dihadapkan pada pasal berlapis dan diincar hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun penjara," ujarnya.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial IP, warga Malang, S warga Kepanjen, Malang, dan LZH warga Asembagus Kabupaten Situbondo, telah mengakui bahwa mereka memasuki Taman Nasional Baluran pada malam hari melalui Labuhan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.
"Pada sore harinya, mereka berangkat berburu, yaitu pada Minggu 15 Oktober 2023," katanya.
Pihak berwenang telah menggencarkan upaya pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri, yang merupakan pemilik rumah. Tindakan tegas seperti ini diharapkan akan memberikan pelajaran kepada siapa pun yang berencana untuk melakukan perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, menjadikan kawasan tersebut aman bagi satwa liar yang hidup di sana.(vya/dn)
What's Your Reaction?


