Cacat Hukum dan Etika: PBHI Kritik Majunya Gibran Rakabuming Raka Setelah Pemberhentian Anwar Usman
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah tercemar secara hukum dan etika setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya.
Jakarta, (afederasi.com) - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah tercemar secara hukum dan etika setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya.
Keputusan MKMK yang membolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah dinilai cacat secara prosedural dan mencurigakan kolusi serta nepotisme.
Julius Ibrani, Ketua PBHI Nasional, menyatakan, "Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Menurutnya, keputusan MKMK seharusnya mencakup pemecatan Anwar Usman sebagai hakim MK, bukan hanya sebagai Ketua MK, karena relasi kuasa antara rezim penguasa, MK, dan Gibran dianggap sebagai bentuk nepotisme yang merugikan integritas proses pemilu.
Julius juga menyoroti bahwa majunya Gibran sebagai calon wakil presiden tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan bisa menjadi sumber masalah di masa depan. Keputusan MKMK dinilai semakin menggambarkan ketidakadilan dalam masyarakat dan menunjukkan kerusakan dalam sistem hukum Indonesia.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keputusan MKMK ini menunjukkan adanya kemunduran demokrasi di Indonesia. Julius mendorong kelompok masyarakat sipil dan kelompok pro-demokrasi untuk bersatu dan melawan ancaman terhadap demokrasi dan hukum yang semakin nyata.
Sebelumnya, MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Akibat pelanggaran tersebut, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, ditugaskan untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 x 24 jam. Selain itu, Anwar dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



