Honorer Non Database Jemput Regulasi
Jakarta, (afederasi.com) – Desakan ribuan tenaga honorer non database BKN akhirnya mendapat respons. Menyusul Aksi Damai Jilid 2 Nasional yang berlangsung hingga malam di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Deputi Bidang SDM instansi tersebut akan segera menggelar pertemuan virtual dengan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia.
Aksi yang digelar Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia pada Senin (17/11/2025) ini berlangsung dalam dua tahap: di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, dan berlanjut ke Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan. Massa bersikukuh menunggu kejelasan regulasi, bahkan hingga menutup jalan dan melaksanakan sholat Magrib berjamaah di lokasi.
Mereka, yang berasal dari berbagai daerah, menuntut keadilan agar dapat dimasukkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, guna menghindari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ketua Umum Aliansi, Abdullah Sa'banah, memaparkan bahwa anggotanya adalah tenaga honorer yang telah mengabadi puluhan tahun, namun statusnya tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga gagal mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
"Meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai, kami tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, kami telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dengan beban kerja yang sama seperti pegawai lainnya. Pak Prabowo, bantu kami, bantu terbitnya regulasi untuk honorer non database PPPK Paruh Waktu," seru Abdullah.
Aliansi mendesak kebijakan afirmatif khusus bagi tenaga honorer non database yang telah mengabdi minimal dua tahun, termasuk yang gagal seleksi atau tidak menemukan formasi relevan.
Landasan Hukum yang Dijadikan Tumpuan
Tuntutan ini disandarkan pada sejumlah peraturan, termasuk:
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
• Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
• Serta berbagai Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri PANRB terkait seleksi ASN dan PPPK.
Ketua Korlapnas, Ariz Gunanza, menegaskan, Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai amanat UU ASN serta prinsip non-diskriminasi. " Tanpa regulasi, banyak honorer non database yang terancam PHK, " terangnya
Setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung hingga larut malam, perwakilan aliansi menerima kabar positif. Deputi Bidang SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, berkomitmen untuk segera mengadakan Zoom Meeting dengan para PPK (Sekda) di seluruh Indonesia.
"Pada intinya, KemenPAN-RB akan mendorong pemda untuk memberikan solusi konkret. KemenPAN-RB disinyalir akan mengubah Surat Edaran (SE), meskipun belum ada kepastian SE mana yang dimaksud," jelas Murtada, salah satu tim negosiator.
Pertemuan virtual ini juga akan melibatkan perwakilan dari aliansi untuk membahas jalan keluar bagi tenaga honorer non database yang belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Dengan langkah ini, diharapkan keresahan ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia dapat menemui titik terang, menuju terwujudnya sistem kepegawaian yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas. (san)
What's Your Reaction?


