Bunuh Kekasihnya di Hotel Lantaran Cemburu, Pria di Trenggalek Terancam Hukuman Mati

10 Apr 2025 - 19:23
Bunuh Kekasihnya di Hotel Lantaran Cemburu, Pria di Trenggalek Terancam Hukuman Mati
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti serta SE tersangka pembunuhan di hotel Jaas Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - SE (41), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, kini harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, YN, warga Ponorogo. Aksi brutal ini terjadi di sebuah kamar Hotel Jaas Permai, Rabu (9/4/2025), yang juga melukai anak korban, AMN.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro menyebutkan, motif pembunuhan didasari kecemburuan tersangka yang curiga YN masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Hubungan yang renggang dan sikap menjauh dari korban membuat tersangka gelap mata.

“Korban YN meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul, sementara anaknya mengalami luka serius. Tersangka sudah kami tetapkan dan dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ungkap AKP Eko dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, SE terlebih dulu menjemput AMN dari sekolah dan membawanya ke hotel. Ia lalu mengirim foto anak tersebut kepada YN untuk memancing agar korban bersedia datang. Setelah bertemu, sempat terjadi pertengkaran hebat yang berujung pada kekerasan keji dengan palu yang telah dipersiapkan tersangka.

“Palu tersebut sudah disiapkan. Ini menunjukkan bahwa tindakannya bukan spontan, tetapi merupakan pembunuhan berencana,” tegas AKP Eko.

Hasil autopsi mengungkap luka parah di kepala korban YN yang menyebabkan pendarahan hebat, serta memar di beberapa bagian tubuh. Sementara AMN mengalami luka terbuka di kepala dan memar di dada.

Barang bukti yang diamankan antara lain palu, handphone, rekaman CCTV, sprei dan bantal berlumur darah, pakaian korban, tas tersangka, nota hotel, serta dua unit sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow