Satpol PP Gresik Panggil Pemilik Proyek Pengurukan Tambak Diduga Tak miliki Dokumen Perijinan
Gresik, (afederasi.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik akan memanggil pemilik proyek pengurukan tambak produktif yang berada di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Gresik, Jawa Timur
Pemanggilan ini karena saat tiga personel Satpol PP yang turun langsung melakukan ke lokasi proyek pengurukan lahan tambak yang berada di timur gapura masuk Kecamatan Ujungpangkah Gresik tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan, Senin (24/06/2024) pagi,
Dari informasi yang dihimpun menyebut, proyek pengurukan lahan tambak tersebut akan dimanfaatkan menjadi kawasan pertokoan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan saat anak buahnya ke lapangan, orang yang berada di proyek itu tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
"Ketika ditanyai terkait dokumen ijin yang dimiliki, mereka tidak bisa menunjukkan," ujar Sinaga.
Sinaga menyatakan berdasarkan alasan tersebut pihaknya akan memanggil pemilik proyek tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan besok di Kantor Satpol PP Gresik.
"Akan kita panggil besok, dipanggil ke kantor supaya membawa perizinan yanh dimiliki," tandas Sinaga..
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Reza Pahlevi mengaku belum bisa memastikan apakah proyek pengurukan lahan tambak yang didatangi Satpol Pp Gresik di kecamatan Sidayu tersebut memiliki ijin atau tidak.
"Terkait perijinan, kami akan cek dulu," ujar Reza, singkat.(frd)
What's Your Reaction?



