Bukan Korban Pemerasan, Praktisi Hukum Sebut 16 Kepala OPD Tulungagung Bisa Jadi Tersangka

Praktisi hukum Hery Widodo menilai 16 kepala OPD di Tulungagung bukan korban pemerasan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo, melainkan bagian dari kesepakatan korupsi.

18 Apr 2026 - 11:50
Bukan Korban Pemerasan, Praktisi Hukum Sebut 16 Kepala OPD Tulungagung Bisa Jadi Tersangka
Bupati Tulungagung, Non Aktif Gatut Sunu Wibowo ketika menjalani pemeriksaan di kantor KPK (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Praktisi hukum asal Tulungagung, Hery Widodo, memberikan analisis tajam terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Hery menilai, sebanyak 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyetorkan uang jatah kepada sang bupati memiliki potensi besar untuk terseret dalam pusaran hukum.

Hery secara tegas menepis anggapan bahwa para pejabat tersebut merupakan korban pemerasan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang sistematis dan terencana.

"Jika merujuk pada rilis resmi KPK, praktik ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Pasti ada kesepakatan bersama dengan pihak-pihak lain yang saling berkaitan," ujar Hery saat memberikan keterangan pada Sabtu (18/4/2026).

Terkait keberadaan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang dijadikan alat tekan oleh bupati, Hery memandangnya bukan sebagai sesuatu yang mengikat secara hukum sepihak. Ia meyakini surat tersebut muncul karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak sejak awal.

"Tidak mungkin sebuah surat pernyataan muncul tanpa didasari kesepakatan," tegasnya.

Ia pun meminta lembaga antirasuah tersebut untuk melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terjebak pada dalih ketakutan para kepala dinas. Pasalnya, Hery mengantongi informasi bahwa terdapat sejumlah kepala OPD yang berani menolak membuat surat pernyataan tersebut meski harus menerima konsekuensi jabatan.

"Saya mendapat informasi langsung bahwa ada pejabat yang memilih untuk digeser atau dimutasi daripada menandatangani surat itu," jelas Hery.

Lebih lanjut, Hery menekankan bahwa 16 kepala OPD yang setuju menandatangani surat tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK. Tindakan mereka yang menyetorkan uang dari anggaran negara demi kepentingan pribadi bupati jelas telah merugikan keuangan negara.

"Anggaran yang dipakai tentu merugikan negara karena ada pengkondisian yang tidak sesuai aturan penggunaan APBD," katanya lagi.

Bagi Hery, para pejabat tersebut dihadapkan pada pilihan moral dan hukum yakni menolak korupsi dengan risiko mutasi, atau sepakat mengikuti skema yang dijalankan bupati. "Kami tidak sepakat jika mereka disebut korban. Ketika mereka menjawab 'iya', berarti mereka sudah sepakat dengan skema tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya pada 10 April 2026 lalu dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah dan dokumen penting. Dalam pengembangannya, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor dinas, serta menemukan uang tunai tambahan sebesar Rp95 juta di ruang Sekretariat Daerah Tulungagung.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow