Pansus IV DPRD Tulungagung Gelar Pembahasan Ranperda Tentang RTH

04 Nov 2022 - 18:56
Pansus IV DPRD Tulungagung Gelar Pembahasan Ranperda Tentang RTH
Tim Pansus IV DPRD Tulungagung saat menggelar pembahasan ranperda dengan stakeholder terkait di ruang aspirasi Kantor DPRD Tulungagung (erin/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Panitia Khusus (pansus) IV DPRD Tulungagung gelar pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) pada Jumat, (4/11/2022) di ruang aspirasi DPRD Tulungagung. 

Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto mengatakan ranperda terkait RTH tersebut perlu dibahas, sebab RTH di Tulungagung saat ini masih 26 persen dari total luas wilayah. Nampaknya jumlah tersebut masih jauh dari ketetapan aturan undangan yang berlaku. 

Kurangnya RTH tersebut bukan karena pemerintah kabupaten (pemkab) tidak menyediakan RTH. Namun, karena faktor kerusakan dari RTH yang sudah disediakan sebelumnya.

"Untuk itu ranperda ini perlu segera dibuat dan dibahas detail," jelasnya. 

Menurutnya, saat ini Tulungagung belum termasuk kategori wilayah yang krisis atau kekurangan oksigen, namun dalam perkembangannya dan seiring dengan semakin bertambahnya kawasan industri, permukiman, pabrik, bangunan dan lain sebagainya, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penurunan kualitas dan kuantitas oksigen.

"Pemenuhan RTH juga tidak boleh asal-asalan, harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti luasan lahan dan sebagianya," ujarnya. 

Suprapto melanjutkan kurangnya RTH di suatu daerah, dapat berdampak pada krisis ekologi, karena salah satu fungsi dari tanaman adalah untuk menyimpan air dan sistem perakaran tanaman juga sangat berpengaruh pada daya tahan tanah.

"Krisis ekologi itu pastilah, ini kan ekosistem. Ekosistem itu berlangsung jika ada satu faktor terganggu pasti akan berpengaruh pada fungsi yang lain," katanya.

Suprapto menambah di dalam ranperda ini nantinya juga diatur penyediaan 30 persen RTH, itu terdiri dari 20 persen RTH untuk publik yang diselenggarakan dan menjadi kewajiban Pemkab. Sedangkan 10 persen adalah RTH privat yang diselenggarakan dan menjadi kewajiban dari para pengelola kawasan-kawasan.

"Nantinya pemkab juga selalu kami dorong untuk pemenuhan penyediaan RTH 30 persen," tandasnya. (er/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow