Begini Kronologi Penangkapan Sindikat Uang Palsu di Kediri

04 Nov 2022 - 18:45
Begini Kronologi Penangkapan Sindikat Uang Palsu di Kediri
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022). (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Jajaran Satreskrim Polres Kediri bersama Polda Jatim berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) dari berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Kediri.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan mengamankan barang bukti lembaran kertas upal siap edar sebanyak Rp 808, 6 juta. 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pengedar upal di wilayah Kecamatan Kras Kabupaten Kediri oleh petugas Satreskrim Polres Kediri pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu. Satu pelaku ini berinisial M (52) warga Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. 

"Awalnya ada laporan masuk pada tanggal 11 Oktober 2022 dari rekan bank BRI terkait temuan uang palsu dengan jumlah Rp 4 juta, kemudian kami langsung tindaklanjuti," kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).

Alhasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan wanita berinisial M (52) di Kecamatan Kras. Saat diamankan dilokasi, polisi mendapatkan bukti uang sejumlah Rp 9.700.000 yang akan diedarkan dengan cara menyetor tunai ke BRI Link yang berada di toko.

"Tersangka ini awalnya punya uang RP 35 juta, dan ditukar dengan uang palsu menjadi Rp 70 juta. Rp 50 juta telah diedarkan di luar Kediri, Rp 20 juta telah dibuat untuk biaya operasional dan bayar hutang dengan sisa Rp 9,7 juta yang akan diedarkan di Kediri," imbuhnya.

Usai menangkap M, penyidik kemudian melakukan pendalaman. Dari keterangan tersangka, diketahui uang palsu miliknya tersebut berasal dari seseorang berinisial HFR (38) di wilayah Kota Surakarta Jawa Tengah. Pria ini diamankan pada 15 Oktober 2022. Dari tangan HFR, polisi menyita uang palsu dengan jumlah Rp 31.900.000. 

Pengembangan tersebut terus berlanjut hingga polisi berhasil menemukan pabrik pencetak uang palsu yang berada di wilayah Cimahi Jawa Barat dengan tingkat produksi 20 ribu lembar per hari dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. 

Adapun tersangka lain yang diamankan diantaranya DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat, ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya, R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi. W (41), warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi. 

Selain itu, SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi. FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung dan S (47) warga Batang, Jateng, berperan sebagai produksi serta menyimpan uang rupiah palsu. 

"Jadi ini dalangnya adalah warga dari Grobogan Jawa Tengah berinisial SD (48) merupakan salah satu ASN dan kesehariannya masih mengajar di salah satu sekolah tingkat menengah. Kalau dilihat dari track record nya, pabrik ini berjalan masih satu bulanan, pada Maret sampai April tahun ini, dengan total uang palsu yang dicetak sekitar Rp 2 miliar," papar Rizkika. 

AKP Rizkika mengungkapkan, semua sindikat ini berjalan dengan sistem terlepas. Artinya tidak kenal satu sama lain, dimana para pengedar direkrut secara tidak sadar dengan tergiur untuk mengedarkan uang karena untung dua kali lipat. 

Kini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim untuk dilakukan pengembangan kasus. Atas peristiwa itu, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan kalau di Kediri ada uang yang tersebar, namun kita telah koordinasi bersama Bank Indonesia dan akan mengambil sampel di wilayah yang dirasa mempunyai titik rawan terjadinya peredaran uang palsu," ungkapnya. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow