BPOM Bantu UMKM dengan Penambahan UPT untuk Izin Edar Makanan

Banyak orang merasa kesulitan mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), termasuk para pelaku UMKM di sektor makanan yang berusaha meningkatkan kualitas produk mereka.

27 Oct 2023 - 10:12
BPOM Bantu UMKM dengan Penambahan UPT untuk Izin Edar Makanan
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menguji sampel takjil di Pasar Takjil Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Banyak orang merasa kesulitan mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), termasuk para pelaku UMKM di sektor makanan yang berusaha meningkatkan kualitas produk mereka. Kendala ini muncul karena terbatasnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, sebelum mengetahui lebih lanjut tentang UPT, mari kita pahami peran BPOM dalam pengawasan obat dan makanan.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian obat dan makanan di Indonesia. Salah satu aspek penting dari perannya adalah memberikan izin edar untuk produk obat dan makanan. Dalam upayanya untuk melaksanakan tugas ini, BPOM dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah.

UPT BPOM adalah entitas kerja mandiri yang memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas teknis operasional terkait pengawasan obat dan makanan. Sebagai contoh, UPT BPOM bertugas memeriksa fasilitas produksi obat dan makanan serta memberikan sertifikasi produk obat dan makanan. Ini adalah tahap krusial dalam memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Salah satu tujuan utama izin edar makanan adalah untuk memberikan sertifikasi terkait kriteria keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan. Izin ini diperlukan agar produk tersebut dapat beredar di Indonesia dengan jaminan kualitas yang baik, dan proses ini melibatkan evaluasi ketat oleh BPOM.

Dalam perkembangan terbaru, BPOM telah mengambil tindakan positif dengan menambahkan 11 UPT tambahan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan izin edar, terutama bagi perusahaan, termasuk UMKM di sektor makanan. Langkah ini diharapkan dapat membantu usaha makanan lokal untuk lebih cepat naik kelas.

Sebagai hasil dari peningkatan ini, delapan Balai POM yang sebelumnya berada di tingkat 4 telah ditingkatkan statusnya. Selain itu, tiga Loka POM baru telah dibentuk. Delapan Balai POM yang mengalami peningkatan tersebut terletak di Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, dan Palopo. Sementara itu, tiga Loka POM baru berlokasi di Kabupaten Sambas, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur.

Dengan penambahan UPT ini, kini terdapat total 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, dan 34 Loka POM yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Keberadaan UPT yang lebih banyak diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan membantu UMKM dalam mendapatkan izin edar produk mereka.

Peningkatan kapasitas UPT BPOM juga akan memberikan manfaat praktis. Balai BPOM yang kapasitasnya ditingkatkan akan mampu memberikan nomor izin edar (NIE) produk serta sertifikat sarana cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada UMKM. Ini adalah langkah positif dalam mendukung perkembangan UMKM di sektor makanan.

Bagi pelaku UMKM di sektor makanan yang ingin naik kelas, beberapa langkah penting perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa tahapan dalam mendapatkan izin edar makanan:

1. Pendaftaran Produk: Proses ini melibatkan pengumpulan informasi produk, komposisi, dan data keamanan yang diperlukan oleh BPOM.

2. Pemenuhan Standar Kualitas: Produk makanan harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

3. Label yang Sesuai: Label produk makanan harus memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku, termasuk informasi nutrisi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi yang jelas mengenai produk.

4. Lokasi Produksi yang Teregistrasi: Tempat produksi makanan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan makanan sesuai ketentuan BPOM.

5. Uji Laboratorium: Produk makanan harus melewati uji laboratorium untuk memeriksa kualitas dan keamanannya.

6. Dokumentasi Lengkap: Pemohon perlu menyediakan dokumen lengkap yang mendukung pendaftaran, seperti formulir aplikasi, sertifikat analisis, dan data-data lain yang diminta oleh BPOM.

7. Biaya Pendaftaran: Pemohon perlu membayar biaya pendaftaran yang telah ditetapkan oleh BPOM sesuai peraturan yang berlaku.

Semua langkah ini merupakan bagian penting dari proses mendapatkan izin edar makanan dari BPOM, dan pemilik UMKM yang mematuhi prosedur ini akan memiliki peluang yang lebih baik untuk naik kelas dan meningkatkan kualitas produk mereka. Selain itu, penambahan UPT BPOM juga diharapkan dapat mempercepat proses ini dan mendukung pertumbuhan sektor makanan di Indonesia.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow