Berupaya Halangi Proses Pengungkapan Korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Segera Disidang

Korupsi Lukas Enembe kembali menjadi sorotan tajam dengan langkah hukum terbaru yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

06 Sep 2023 - 10:00
Berupaya Halangi Proses Pengungkapan Korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Segera Disidang
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Hening. (Youtube/Kompas TV)

Jakarta, (afederasi.com) - Korupsi Lukas Enembe kembali menjadi sorotan tajam dengan langkah hukum terbaru yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, akan segera menghadapi proses peradilan karena terlibat dalam kasus obstruction of justice (OOJ) yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyatakan bahwa Roy dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa KPK pada Selasa (5/9/2023).

Menurut Ali Fikri, "Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti diantaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian Tim Jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian dipersidangan," seperti yang dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Meskipun demikian, penahanan Stefanus Roy Rening masih berlanjut di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, hingga 24 September 2023. Ali Fikri menjelaskan, "Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu 14 hari kerja."

Stefanus Roy Rening sebelumnya telah resmi dijadikan tersangka dan ditahan sejak 9 Mei 2023. Dia dituduh aktif terlibat dalam menghalangi proses hukum terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe, yang merupakan kliennya dalam kasus tersebut. Tersangka Roy diduga terlibat dalam merancang sejumlah skenario dengan memberikan saran dan mempengaruhi berbagai pihak yang akan dipanggil oleh KPK sebagai saksi. Salah satu aksinya adalah mempengaruhi beberapa saksi agar tidak memenuhi panggilan KPK, dengan tujuan untuk menghindari memberikan kesaksian atau keterangan terkait perkara korupsi yang menimpa Lukas Enembe.

Selain itu, Roy juga dituduh memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan pernyataan palsu yang berisi cerita yang tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Keterlibatan Roy dalam menghambat proses penyelidikan KPK menjadi bukti serius dalam upaya memberantas korupsi yang semakin intensif di Indonesia. Kasus ini terus menjadi sorotan publik yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow